BALIKPAPAN – Agar berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024, sebanyak 1.104 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Balikpapan melakukan pengecekan data biometrik dan perekaman KTP elektronik secara bertahap, sejak Senin (15/1).
Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim mengungkapkan, pentingnya memastikan bahwa setiap WBP mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Perekaman dan pengecekan data ini menjadi langkah penting untuk memastikan WBP mendapatkan hak suara dan berkontribusi dalam kesuksesan Pemilu 2024," ujar Agus Salim.
Rutan Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendataan secara berkala dan memastikan tidak terjadi kesalahan pada data WBP.
"Sejak awal, rutan telah berkomitmen dan berkolaborasi dengan Disdukcapil dan KPU untuk memastikan data WBP akurat dan hak mereka sebagai pemilih dapat terlaksana dengan baik," terangnya.
Rutan Balikpapan mendukung penuh proses demokrasi dan memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, persiapan menyambut Pemilu 2024 di internal ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim termasuk lapas dan rutan, Kepala Kemenkum Kaltim, Gun Gun Gunawan turut memastikan, pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024, serta penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Tidak ada jajaran yang berkhianat. Integritas ASN ditekankan, termasuk pentingnya apel dan kehadiran dengan berpakaian rapi, pengisian jurnal harian, serta disiplin dalam pelaksanaan tugas. Pengecekan sarana dan prasarana keamanan, seperti jeruji, gembok, dan tembok, dilakukan secara cermat dan didokumentasikan,” ujarnya.
Melalui penguatan netralitas ASN dalam menyambut Pemilu 2024, ia menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik, menjaga netralitas, tidak berpolitik praktik, tidak berpihak, dan tidak memihak. Upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat melanggar netralitas pegawai dijelaskan sebagai langkah preventif.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan netralitas tindakan penegakan kode etik atau pembinaan disiplin akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. (kpg/ms/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria