Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Judi Dadu Eks Lokalisasi Km 17 Divonis Ringan

izak-Indra Zakaria • Jumat, 19 Januari 2024 - 22:08 WIB
Photo
Photo

Tak sampai sebulan, persidangan kasus judi dadu di eks lokalisasi Kilometer 17 tuntas. Hukuman untuk tujuh terdakwa dipukul rata, semua divonis 7 bulan penjara.

 

SETELAH melalui semua proses persidangan, kini tujuh terdakwa berinisial WA (45), TY (45), RD (38), SU (48), AS (31), IZ (33), dan LS (59) yang terlibat kasus judi dadu divonis ringan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (17/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara  7 bulan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi.

“Mengadili, menyatakan tujuh terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan tanpa mendapat izin. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua.

Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya JPU menuntut 1 tahun penjara. Sementara itu, tujuh terdakwa saat ini mendapatkan keringanan hukuman selama 5 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa dengan nomor perkara 645/Pid.B/2023/PN Bpp yaitu 1 papan skor dadu, 4 lampu led; 33 dadu ukuran kecil, 1 lapakan dadu, 1 magnet, 1 stabilo hijau, 2 spidol, 26 batu domino, 2 staples, 1 paper klip, 6 lembar kartu domino, 5 pulpen, dan 1 buku pocket.

Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian barang bukti berupa uang tunai total Rp 147.055.000 dan satu mobil merek Xenia dirampas untuk negara. Selain itu, JPU membebani biaya perkara kepada tujuh terdakwa sebesar Rp 5.000.

Setelah membaca poin putusan, majelis hakim memastikan kembali. “Bagaimana dengan putusan ini, apakah saudara menerima putusan, pikir-pikir atau banding,” tanya Arum.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima hasil putusan. Senada, JPU juga menerima hasil keputusan majelis hakim.

Sebelumnya, tujuh terdakwa ini diamankan saat tengah melakukan aktivitas perjudian dadu, di eks lokalisasi, Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 17, Karang Joang, Balikpapan Utara, pada 5 September 2023.

Singkatnya, polisi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memantau situasi dan kondisi. Ternyata, didapati beberapa orang berkumpul sedang asyik bermain judi dadu.

Polisi langsung menggerebek gudang khusus tempat perjudian berlangsung. Saat itu, semua penjudi pun lari kocar-kacir mengamankan diri. Sedangkan bandar dan enam ceker langsung diamankan polisi. (ms/k8)

 

SYAHRUL RAMADHAN

syahrulramaddhaan@gmail.com

 

Editor : izak-Indra Zakaria