Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rutan Bebas Kampanye Peserta Pemilu

uki-Berau Post • Selasa, 23 Januari 2024 - 03:07 WIB
TOLAK KAMPANYE: Rutan Tanjung Redeb melarang adnya aktivitas kampanye di lingkungannya.
TOLAK KAMPANYE: Rutan Tanjung Redeb melarang adnya aktivitas kampanye di lingkungannya.

TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Redeb merupakan salah satu lumbung suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari mendatang. Namun, dalam aktivitasnya dilarang ada kegiatan kampanye di lingkungan tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengultimatum seluruh Rutan/Lapas, agar tidak bersentuhan dengan politik. Dalam hal ini tidak dibolehkannya kampanye di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, kawasan rutan merupakan tempat terlarang bagi para kontestan Pemilu berkampanye.

“Karena orang-orang yang ada di sini (rutan, red) adalah orang yang disebut dalam pembinaan. Memang ada aturannya, sehingga tak diperkenankan untuk berkampanye,” ujarnya kepada awak media ini.

Meski demikian, Dadang berkomitmen agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada, bisa memberikan haknya yakni hak pilih sesuai dengan keinginan para WBP masing-masing.

“Melalui koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, ada tiga TPS yang akan ditempatkan di sini (rutan, red), jadi rutan ini masuk TPS khusus,” ungkapnya.

Ditanya apakah ada upaya peserta pemilu mencoba melakukan kampanye? Dadang mengungkapkan tidak ada. Sebab menurutnya semua peserta pemilu sudah paham tidak boleh kampanye di rutan.

Dijelaskannya, ada satu kerukunan yang meminta izin untuk bertemu dengan semua WBP dengan alasan silaturahmi. “Tetapi kami sekali lagi antisipasi, karena kalau untuk silaturahmi, apalagi dengan banyak WBP yang memiliki suku yang sama, kenapa harus dekat-dekat momen pemilu, makanya kami tolak,” ungkapnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto memastikan pemilih di Rutan Tanjung Redeb dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nanti. Dengan tiga TPS yang nantinya akan digunakan di dalam rutan.

“Kami (KPU, red) terus melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Tanjung Redeb untuk membahas terkait pemungutan suara di dalam rutan tersebut,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (1/1) lalu.

Menurut Budi, pemilihan di rutan tidak bisa digabungkan dengan TPS umum. Sebab, dikhawatirkan tidak akan kondusif dengan pengamanan. Sehingga perlu didirikan TPS khusus yang secara keamanan lebih memungkinkan.

“Saya rasa nanti tidak akan kondusif juga saat pemungutan suara, jika dilakukan di TPS umum,” imbuhnya.

Adanya tiga TPS menurut Budi sudah cukup untuk membantu ratusan warga binaan menyalurkan suaranya. “Jika 600-an WBP, itu sudah cukup dengan tiga TPS,” paparnya.

Mengenai mekanisme pencoblosan, dikatakannya sama seperti di TPS umum. Hanya saja, yang membedakan bahwa para WBP akan memilih sesuai dengan KTP masing-masing. Salah satu contoh jika KTP WBP tersebut di luar Kaltim, maka mereka akan memilih satu jenis surat.

“Karena tidak semua WBP mendapatkan lima jenis surat suara, karena kami sesuaikan dengan KTP WBP,” katanya. (aky/arp)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu