TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mengundang seluruh perwakilan partai yang ada di Kabupaten Berau. Hal ini merupakan penetapan jadwal untuk pelaksanaan kampanye akbar yang akan dilaksanakan menjelang pemilu mendatang.
Ditemui usai rakor, Anggota KPU Berau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM), Saharudin menerangkan, rakor ini untuk menyampaikan jadwal kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) dengan partai sesuai yang telah ditentuakan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU No 78 Tahun 2024.
“Kami sebagai perpanjangan mulut dan mengikuti apa yang sudah ditentukan KPU RI,” ungkap Saharudin, Sabtu (20/1).
Lanjutnya, rapat umum atau kampanye akbar ini bertujuan agar jadwal dari kampanye paslon presiden dari tingkat pusat hingga kampung bisa berjalan bersamaan sesuai jadwal dan di hari yang sama, begitu juga seterusnya jadwal bagi paslon lainnya.
“Di hari yang sama hanya satu paslon saja, besoknya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, berlaku dari tingkat pusat hingga ke kampung,” terangnya.
Jelaskannya, kampanye pemilihan umum ini akan dimulai dari Tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kata dia, Tanggal 11 Februari hingga 14 Februari saat pemilihan merupakan masa tenang. Rakor ini juga sebelumnya telah dilaksanakan pada tingkat pusat dan di Berau sendiri merupakan susulan.
“Berau memiliki 4 Daerah Pemilihan (Dapil), di setiap dapil akan dibagikan partai pengusul mana saja yang mendapatkan jadwalnya. Masing-masing paslon dan partai pengusul paslon mempunyai kesempatan berkampanye selama 6 kali dan 6 hari tiap dapil,” terangnya.
Selain itu, KPU Berau juga telah menetapkan satu titik lokasi tempat kampanye di 13 kecamatan sesuai aturan yang telah dikeluarkan KPU RI. Juga telah ditentukan waktu pelaksanaan kampanye tersebut, yakni dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga 18.00 Wita, dengan catatan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
“Kapasitas tempat kampanye juga berbeda-beda, antara 1.000 hingga 5.000 orang sesuai luasan lokasi titik kampanye di kecamatan tersebut. Misalnya di Kecamatan Tanjung Redeb lokasinya di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sei Bedungun bisa menampung hingga 5.000 orang, berbeda dengan di Kecamatan Sambaliung, lapangan bola Sambaliung yang hanya bisa menampung 1.000 orang,” bebernya.
Saharudin berharap jadwal rapat umum ini tidak ada yang bertabrakan dengan jadwal yang telah dibuat mandiri oleh peserta pemilu lain dengan metode-metode lainnya. Hal tersebut agar jadwal rapat umum dapat berjalan lancar.
“Semoga tidak ada kendala, apalagi sampai bertabrakan. Kita ingin semuanya berjalan lancar sesuai keinginan kita semua,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menerangkan, jadwal untuk pelaksanaan kampanye yang dilakukan dengan peserta yang banyak, sehingga KPU Berau juga telah menentukan lokasi yang bisa digunakan di setiap kecamatan. Sebab, pada jadwal yang sudah diberikan sebelumnya hanya untuk rapat terbatas atau kampanye kecil saja.
“Jadi ini jadwal kampanye besar untuk paslon dan partai pengusung yang sudah dijadwalkan,” terang Budi Minggu (21/1).
Adapun untuk partai pengusung mengikuti jadwal kampanye besar masing-masing paslon sesuai jadwal yang ditetapkan. Adapun empat partai yang diberikan jadwal dengan catatan khusus. Untuk Partai Gelora akan mengikuti jadwal kampanye paslon 2, Partai Ummat akan mengikuti jadwal paslon 1. Khusus Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak dibatasi, sebab tidak ikut berkoalisi mendukung paslon manapun.
“Sehingga dua partai itu (Partai Buruh dan PKN, red) bisa berkampanye di seluruh jadwal dari 21 Januari hingga 10 Februari mendatang,” jelasnya.
Hingga hari pelaksanaan pertama pada Minggu (21/1) yang merupakan jadwal untuk Paslon 2 dan partai pengusungnya, tidak terdapat laporan melaksanakan kampanye akbar. Adapun, beberapa hari ke depan juga tidak ada laporan masuk akan dilaksanakannya kampanye akbar oleh peserta pemilu lainnya. Hal itu diketahui dengan tidak adanya surat masuk izin kepada KPU Berau.
“Hingga hari ini (Minggu, red) dan beberapa hari ke depan belum ada tembusan dari partai dan paslon manapun untuk kampanye terjadwal ini,” ungkapnya.
Dirinya berharap, untuk pelaksanaan kampanye yang melibatkan masa besar bisa mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk pengawasan, kewenangan tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu sebagai pengawas jalannnya pelaksanaan pemilu kali ini.
“Jadwal sudah kita bagikan, kita harap seluruh peserta pemilu bisa menaati jadwal. Pengawasan kami serahkan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (*/sen/sam)
Editor : uki-Berau Post