Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

20 Ribu Bidang Tanah Target PTSL 2024 oleh BPN Paser

Indra Zakaria • Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:11 WIB

 

PETAKAN ATURAN: Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menggelar rapat dengan Pemkab Paser untuk memulai program PTSL  2024, Kamis (25/1).
PETAKAN ATURAN: Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menggelar rapat dengan Pemkab Paser untuk memulai program PTSL  2024, Kamis (25/1).

 

TANA PASER - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Paser telah dipetakan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser bersama Pemkab Paser. Program yang sudah berjalan sejak 2017 sampai akhir 2025 itu, pada 2024 ini menargetkan 20 ribu bidang tanah bisa diukur dan bersertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Paser Marthen menyampaikan bahwa tiap tahun target tiap daerah selalu ditingkatkan. Tahun ini seluruh Indonesia ditarget 10 juta bidang tanah. Kabupaten Paser mendapatkan tugas 20 ribu bidang tanah. Meskipun itu berat, Marthen tetap optimistis. Sebanyak 20 ribu bidang tanah itu ada di 41 desa di delapan kecamatan.

"Pada tahun 2023 ada 6.850 bidang, tapi hanya 82 persen selesai. Tahun ini tiga kali lipat," kata Marthen, Kamis (25/1).

Untuk itu, dia meminta bantuan seluruh pihak dari Pemkab Paser, perangkat desa, sampai aparat penegak hukum. Paser sejak berjalan program ini ada 30.150 bidang tanah yang sudah bersertifikat.

Dia mengajak semua pihak memanfaatkan momentum ini agar mendaftarkan seluruh bidang tanah di Paser. Termasuk aset pemerintah daerah. Ke depan peta bidang tanah akan dibuat secara digital. Permohonan bisa melalui smartphone.

Marthen juga memuji Pemkab Paser yang telah luar biasa membantu menggratiskan BPHTB untuk program PTSL sejak 2023. Semua biaya PTSL gratis. Peserta PTSL minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Jika tidak, bisa jadi temuan nanti.

Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya sangat mendukung masyarakatnya agar memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang benar dan sah, mengingat banyaknya kasus tanah yang tumpang tindih kepemilikan. Bahkan Pemkab Paser telah menerbitkan Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Perbup ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Untuk mempercepat kegiatan PTSL dan percepatan sertifikat aset-aset pemerintah daerah, Pemkab Paser juga memberikan hibah satu set alat survei GPS Geodetik HI-Target V200 GNSS RTK System.

"Ini untuk mempercepat dan menunjang kinerja petugas pengukuran di lapangan," kata Katsul. (jib/far/k16)

 

 

Editor : Indra Zakaria
#kaltim #paser