LURAH Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Ommar Mildat, angkat bicara terkait polemik tapal batas antara kelurahannya dengan Kelurahan Jenebora. Ommar menegaskan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) tak bisa dijadikan dasar untuk pembahasan tapal batas, karena bersifat tentatif. Di samping itu, untuk memenuhi luas wilayah Jenebora hingga mencapai 1.200 hektare diambilkan dari Gersik bakal menimbulkan masalah, karena banyak masyarakat Gersik yang tidak setuju.
“Kalau kita ini, Gersik, berbicara fakta fisik di lapangan. Karena yang diklaim berdasarkan RTRW (oleh Jenebora) itu banyak lahan warga Gersik ini yang beralih ke Jenebora. Makanya, pertimbangan dari Pak Supriyadi (tenaga Ahli Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan/Disperkim PPU) itu belum selesai pembahasannya,” kata Ommar Mildat, kemarin. “Karena untuk mencukupi syarat suatu kelurahan yang 1.200 hektare belum final dan nanti akan ada pertemuan lagi,” tambahnya. Pembahasan tapal batas ini berlangsung di Menara Pandang, Bandara Very Very Important Person (VVIP) Gersik, Jumat (23/2).
Dia mengatakan, RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 itu sejauh penjelasan yang dia terima saat melakukan pembahasan tapal batas tak bisa dijadikan patokan, karena tak hanya tentatif tetapi juga bisa berubah. “Apalagi setelah Sepaku nanti keluar dari PPU bakal berubah lagi RTRW-nya,” jelasnya. Dalam rapat mendatang, katanya, bakal melibatkan kelurahan terdekat seperti Kelurahan Riko, Kelurahan Pantai Lango untuk mengatasi kekurangan luas wilayah Kelurahan Jenebora. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria