PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Surat tersebut ditujukan kepada masyarakat PPU untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh berkah. Surat edaran bernomor 010/501/TU-Pimp/Kesra itu diteken Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun tertanggal 9 Maret 2024, dan tembusannya diterima Kaltim Post, Senin (11/3).
Dalam surat tersebut, pedagang kuliner diminta menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara membatasi aktivitas makan dan minum (mamin) di lokasi usaha mereka. Penjualan mamin diutamakan dengan cara dibungkus atau dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangan di siang hari, wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda. Imbauan berikutnya ditujukan kepada pemilik indekos, penginapan, dan hotel diminta selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
Tak hanya itu, Pemkab PPU tegas melakukan penutupan tempat hiburan selama Ramadan ini, yaitu tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat di area hotel, penginapan, maupun sejenisnya ditutup sementara, mulai 10 Maret 2024 dan dibuka kembali pada 13 April 2024. “SE ini juga mengharapkan pula kepada umat Islam selama bulan suci Ramadan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak mungkin, dan menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antarpemeluk agama,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo saat dihubungi Kaltim Post mengenai SE tersebut, Senin (11/3).
Dia mengatakan, berkaitan ibadah Ramadan ini, pemerintah daerah juga mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di seputaran Alun-Alun Kantor Bupati PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, saat pelaksanaan salat tarawih. SE yang di antaranya ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU itu juga berisi imbauan terhadap aturan sahur dan tadarus, yaitu pelaksanaan sahur diimbau dimulai pukul 02.30 Wita. Kemudian terkait penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus dibatasi sampai pukul 22.30 Wita. Aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam, kecuali pada 10 malam terakhir Ramadan.
Selama Ramadan juga dilakukan pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat biliard, warnet dan gym/fitness diizinkan buka pukul 11.00 Wita dan tutup pukul 17.00 Wita, dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita dan tutup pukul 24.00 Wita. Selama bulan puasa ini, pelaksanaan car free day (CFD) ditiadakan. Kemudian, melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
Awal puasa Ramadan tahun ini terdapat dua perbedaan antara dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Jadwal puasa yang diikuti NU mengikuti keputusan pemerintah yang menetapkan puasa dimulai Selasa (12/3), sedangkan Muhammadiyah sudah melaksanakan puasa Ramadan satu hari lebih awal dibandingkan jadwal yang ditentukan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama itu. (far/k16)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria