Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ahli Waris Lapangan Seteleng Minta Pembebasan Segera

Ari Arief • 2024-03-12 18:30:00

DIUKUR: Petugas mengukur luas lahan Lapangan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU yang akan dibebaskan pemerintah.(ist)
DIUKUR: Petugas mengukur luas lahan Lapangan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU yang akan dibebaskan pemerintah.(ist)
 

 

PENAJAM-Ahli waris pemilik lahan Lapangan Gunung Seteleng di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera membebaskan lahan mereka. Sebelumnya, Pemkab PPU kalah dalam gugatan perdata dari ahli waris terkait kepemilikan lahan tersebut, dan berlanjut dengan perdamaian. Dalam perdamaian yang disepakati, Pemkab PPU bersedia membeli lahan tersebut melalui proses pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBD PPU. Namun, hingga saat ini, ahli waris belum menerima kejelasan terkait pembebasan lahan.

“Ahli waris sudah menunggu cukup lama sejak perdamaian itu ditandatangani, tapi belum ada kepastian dari Pemkab PPU kapan lahan seluas 6.327,1 meter persegi itu dibebaskan," kata Rokhman Wahyudi, kuasa hukum ahli waris, Senin (11/3).

Dia menambahkan, ahli waris sudah beberapa kali menanyakan kelanjutan proses pembebasan lahan tersebut kepada Pemkab PPU, tapi belum mendapatkan jawaban memuaskan.

Belum dibebaskannya lahan dengan ukuran panjang 78,5 meter (utara-selatan) dan lebar 80,6 meter (timur-barat) itu berdampak langsung kepada aktivitas masyarakat. Biasanya, area lahan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti berolahraga, bermain, dan kegiatan publik, kini tak dapat digunakan lagi. Masyarakat berharap sengketa lahan tersebut segera diselesaikan agar Lapangan Gunung Seteleng kembali digunakan untuk kepentingan umum.

Data diperoleh media ini kemarin, terhadap pembebasan lahan ini telah dibahas melalui rapat koordinasi persiapan tahapan perencanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum hasil kesepakatan perdamaian atas gugatan perdata dengan objek sengketa lahan Lapangan Gunung Seteleng, Kamis, 3 Agustus 2023. Rapat ini dipimpin Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Kasno dan menyimpulkan beberapa hal.

Pertama, dokumen yang dikirimkan kuasa hukum ke BKAD sudah memenuhi syarat untuk tindak lanjut. Kedua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan kegiatan dokumen perencanaan pembebasan lahan dimaksud. Ketiga, untuk anggaran perencanaan akan diusulkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan 2023 Dinas PUPR. Kasno pun sudah menyerahkan delapan dokumen yang diperlukan untuk pembebasan lahan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor tertanggal 10 Agustus 2023 atau seminggu setelah rapat koordinasi.

Riviana Noor secara berjenjang telah mengirim surat berisi serah terima dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) Lapangan Gunung Seteleng kepada kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) PPU tertanggal 8 Desember 2023.

Sementara itu, Riviana Noor yang sejak Senin (26/2) menjabat kepala Disperkim PPU saat dihubungi media ini, Senin (11/3), mengatakan bahwa mencoba mengusulkan melalui perubahan 2024 terkait perencanaan teknis ruang publiknya dulu terhadap Lapangan Gunung Seteleng. “Nanti tahun 2025 baru akan dianggarkan pengadaan tanahnya, karena kalau di perubahan ini kita usulkan untuk pengadaan tanahnya, waktunya tidak mencukupi, sedangkan di anggaran murni 2024 saya lihat DPA Dinas Perkim belum ada alokasi tersebut. Mungkin sambil kita proseskan penetapan lokasi (penlok)-nya dulu di tahun ini,” katanya. (far/k16)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : Indra Zakaria
#ppu