Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diskominfo PPU Sebut 6-7 Berita Tanpa Konfirmasi

Ari Arief • Kamis, 4 April 2024 - 18:05 WIB

 

Khairudin
Khairudin

PENAJAM-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) berencana melaporkan sebuah media berita online di Samarinda ke Dewan Pers, ternyata, mendasarkan tak hanya pada satu berita. Tetapi, ada enam hingga tujuh artikel berita yang dimuat oleh media tersebut yang dianggap tak satupun terdapat konfirmasi ke para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Saya lupa berapa jumlahnya, dari soal (pemberitaan) mutasi awalnya. Kalau tidak salah 6 atau 7 artikel berita yang mereka muat tanpa konfirmasi ke Pemkab PPU,” kata Kepala Diskominfo PPU Khairudin, Selasa (2/4). Saat ini, draf surat pengaduan ke Dewan Pers telah dibuat oleh Bagian Hukum Setkab PPU. “Benar, ada instruksi untuk membuat surat pengaduan ke Dewan Pers dan sekarang ini sedang kami buat,” kata Pitono, kepala Bagian Hukum Setkab PPU saat dihubungi terpisah, Selasa (2/4).

Persoalan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang itu pun mendapatkan tanggapan Ahmad Yani, ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim. Selasa (2/4), ia mengatakan, sebelum melaporkan media tersebut ke Dewan Pers sebaiknya pemkab menempuh cara lain. Yaitu, mengundang media tersebut untuk dilakukan hak jawab.

Selanjutnya, apabila hak jawab tidak dimuat baru melaporkannya ke Dewan Pers. “Atau bisa juga menempuh cara lain dengan mengundang media massa untuk melakukan bantahan bahwa berita yang dimuat media tersebut adalah tidak benar,” kata Ahmad Yani.

Di bagian lain, Ahmad Yani mengingatkan agar media massa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, yang salah satunya menerbitkan berita yang objektif dan berimbang. Data yang diterima wartawan perlu dikelola dengan lebih diperdalam, sehingga ditemukan akurasinya. “Di samping, cover both side adalah sifat pemuatan berita. Jangan ditinggalkan itu apabila tak ingin terjadi masalah,” kata Ahmad Yani, menekankan.

Sementara itu, Harman Al-Idrus, redaktur atau penanggung jawab halaman berita saat diberitahu bahwa medianya disebut menerbitkan 6-7 artikel berita tanpa konfirmasi, ia tak banyak menanggapi, Selasa (2/4). “Silakan lapor. Silakan lapor ke mana saja akan saya ladeni. Cover both side kalau pihak Marbun (Pj Bupati PPU Makmur Marbun) mau ditemui. Lah ini menghindar, bagaimana?” kata Harman Al-Idrus.

Dalam pemberitaan Selasa (2/4), Diskominfo PPU berencana melaporkan media tersebut yang memuat artikel tentang dugaan kegiatan Safari Ramadan Pj Bupati PPU Makmur Marbun yang disebut-sebut berbau politis. Artikel itu dianggap tendensius dan tak berimbang, dan Kominfo PPU telah berkonsultasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mendapatkan saran untuk melaporkannya ke Dewan Pers.  “Diskominfo PPU menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan menyesatkan. Bahwa safari Ramadan yang dilakukan Pj Bupati adalah menjalankan fungsi jabatan selaku kepala daerah. Dalam berita tersebut tak ada upaya pihak media untuk melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnalistik bahwa berita harus objektif dan berimbang,” kata Kepala Diskominfo PPU Khairudin, Senin (1/4). Menanggapi ini, Harman Al-Idrus mempersilakan untuk mengadu ke Dewan Pers. Ia mengaku telah berusaha melakukan konfirmasi, namun ia menyebut pihak Makmur Marbun yang tak memberi kesempatan untuk bertemu. Namun upaya konfirmasi ini tak dituliskannya dalam pemberitaan. (far)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : Indra Zakaria