Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jukir Liar “Meraja”, Kadishub: Parkir SCP Ilegal dan Tak Memenuhi Standar

Denny Saputra • Kamis, 4 April 2024 - 18:35 WIB

 

CEGAH MACET: Menggunakan forklift untuk memindahkan pembatas jalan di sekitar Jalan Pulau Irian, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (2/4).
CEGAH MACET: Menggunakan forklift untuk memindahkan pembatas jalan di sekitar Jalan Pulau Irian, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (2/4).

Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyoroti area parkir liar di sekitar Samarinda Central Plaza (SCP), tepatnya di Jalan P Irian, Kecamatan Samarinda Kota.

 

SAMARINDA–Dishub menuding kurang pedulinya pengelola mal terhadap lalu lintas jalan di sekitar, membuat area tersebut rawan macet dan tumbuh suburnya praktik parkir liar.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya memasang sekitar 41 pembatas jalan di beberapa titik yang sering dijadikan area parkir atas trotoar. Bahwa dampak parkir itu imbas adanya aktivitas ekonomi, salah satunya Samarinda Central Plaza (SCP) sebagai sumber tarikan perjalanan, sebagaimana Permenhub 17/2021 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Pada aturan itu, setiap usaha yang menimbulkan bangkitan perjalanan wajib memenuhi fasilitas ruang parkir dan pintu akses bagi kendaraan pribadi dan barang,” ucapnya.

Dia mengeluhkan sejak dua tahun lalu sudah berkoordinasi dengan pengelola mal, untuk menyiapkan area drop-off khususnya bagi kendaraan online. Karena dari mal lain semisal City Centrum sudah menyediakan area drop off gratis, sedangkan di SCP harus berbayar. Itu menyebabkan banyak kendaraan online drop off di tepi jalan menyebabkan macet. “Mereka (pengelola) pernah beralasan belum menemukan teknis terhadap pola itu (gratis). Tapi dari keterangan pengelola parkir yakni Central Park, pola drop off gratis bisa diberlakukan. Bahkan itu berlaku se-Indonesia,” ucapnya.

Dia menyayangkan sikap pengelola mal yang abai terhadap lalu lintas di sekitar tempat usaha tersebut.

Bahwa setelah pemasangan pembatas jalan, kawasan Jalan P Irian berlaku dua arah, yang sebelumnya hanya satu arah. Kendaraan yang sebelumnya dari Jalan Mulawarman bisa masuk ke Jalan P Irian. “Kalau jalan jadi dua arah, taksi online akan berpikir untuk drop off di Jalan P Irian,” tegasnya.

Dia juga membeber, sampai saat ini area parkir di SCP belum mengantongi izin, karena usulan pada sistem OSS belum disetujui Dishub Samarinda. Manalu beralasan bahwa banyak teknis dari sisi andalalin sebagaimana Permenhub 17/2021 belum dipenuhi. “Marka parkir, informasi parkir tidak ada. Bahkan kelengkapan pemadaman berupa sprinkle tidak ada,” ucapnya. “Padahal dulu SCP menyediakan fasilitas drop off gratis, kini dikenakan biaya,” sambungnya.

Atas kondisi itu, dia berencana memberikan teguran kepada pengelola parkir serta berkoordinasi dengan Satpol PP Samarinda untuk rencana penyegelan area tersebut. Terkait pemasangan pembatas jalan, dirinya akan melakukan pemantauan rutin, kepada pengguna area parkir liar jika kedapatan tim yang berpatroli kendaraannya akan diangkut menggunakan kendaraan derek, untuk mengambilnya bisa di kantor Dishub Samarinda dengan membayar Rp 500 ribu.

“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas membiasakan warga Jalan P Irian akan berlaku dua arah. Termasuk menanti tim DPUPR Samarinda yang akan membangun trotoar di jalan tersebut,” terangnya.

Selama pemilik usaha tidak menyediakan tempat parkir yang nyaman, pengunjung harus mencari tempat alternatif lain. “Kalau lokasi parkir cukup memenuhi satuan ruang parkir (SRP) namun ada masyarakat masih ada parkir berperilaku sembarangan, Dishub tidak menindak, kami bisa saja disalahkan. Tapi SCP belum memenuhi Permenhub 12/2021 dan izin OSS belum ada,” tutupnya. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA’

@dennysaputra46

Editor : Indra Zakaria