Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Balikpapan Segera Punya Rumah Sakit Baru

Indra Zakaria • Sabtu, 6 April 2024 - 20:15 WIB
ANGGARAN AMAN: Tanah yang sempat bersengketa ini, kini sudah berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh Pemkot Balikpapan.
ANGGARAN AMAN: Tanah yang sempat bersengketa ini, kini sudah berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh Pemkot Balikpapan.

 

Pemkot Balikpapan kini telah memulai tahapan tender atau lelang proyek pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat. Akhirnya, proses lelang bisa berjalan, setelah permasalahan hukum terkait lahan rumah sakit (RS) sudah mencapai inkrah.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, saat ini sudah masuk proses lelang pembangunan rumah sakit umum daerah. Pihaknya selama ini patuh dan menunggu permasalahan hukum rampung. “Sekarang putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah, kami (pemkot) menang. Jadi yang menggugat ditolak,” ucapnya.

Artinya, proses pembangunan rumah sakit sudah bisa berjalan. Dia memastikan soal ketersediaan anggaran sudah aman melalui APBD 2024. Namun, karena bukan skema tahun jamak atau multiyears contract, maka pembangunan hanya menggunakan anggaran tahun tunggal.  

 

“Dari total Rp 100 miliar lebih anggaran, mungkin tahap awal ini anggaran tidak sampai Rp 100 miliar. Jadi bertahap dulu,” sebutnya. Seperti diketahui dalam APBD 2024, pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat telah dianggarkan sebesar Rp 125 miliar.

Adapun pekerjaan konstruksi targetnya bisa rampung delapan bulan. Rahmad menuturkan, bidang kesehatan merupakan bagian dari program prioritasnya sebagai kepala daerah. Maka perlu perbaikan sarana, fasilitas, dan infrastruktur kesehatan. Mulai renovasi puskesmas hingga pembangunan rumah sakit umum daerah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Alwiati mengatakan, proses pengadaan rumah sakit tipe C ini sudah mulai. Kini, dia sedang mempelajari terkait manajemen konstruksi. Terutama, apa saja yang masuk dalam lingkup pembangunan tahun ini.

“Anggaran sudah tersedia senilai Rp 100 miliar. Saya pelajari apa saja yang dikerjakan terlebih dahulu,” ungkapnya. Dia menjelaskan, perkara sengketa lahan rumah sakit memang sudah inkrah melalui pengumuman MA. Namun, pihaknya belum menerima surat resmi.

 

Meski begitu, proses lelang tetap bisa berjalan dan tidak perlu menunggu surat resmi keluar. “Tapi, tetap perlu surat keputusan untuk bagian administrasi. Jadi, sambil berjalan proses lainnya. Sekarang proses tender di pengadaan barang dan jasa (PBJ),” tutupnya. (rom/k15)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan