Permasalahan administrasi perizinan perparkiran di Samarinda terus diupayakan solusinya.
SAMARINDA–Berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar rapat koordinasi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota, Selasa (23/4).
Hasil rapat tersebut memutuskan, OPD teknis diminta menyelesaikan sengkarut administrasi perizinan di belasan lokasi parkir otonom.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, tujuan utama untuk menertibkan administrasi, dan memastikan standar teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi semua tertib administrasi, segala standar teknis dalam Permenhub Nomor 12/2021, 17/2021, 76/2021," ujarnya, Selasa (23/4).
Dishub terus memantau perkembangan penyelesaian izin parkir oleh para pengelola. Beberapa pengelola sudah menunjukkan kooperatif, dan melaporkan progresnya. Namun, ada juga yang belum. "Nanti akan diingatkan," tegasnya.
Dia menekankan, meski pengelola memiliki nomor izin berusaha (NIB), bukan berarti izin usahanya langsung bisa dijalankan.
Mereka harus tetap mengurus standar-standar yang dipersyaratkan. "Bagi kami terpenting ada progres," imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk menginventarisasi progres pengusulan perizinan.
Tim juga akan melakukan pembinaan dan penyusunan regulasi agar pengelolaan parkir di Samarinda memenuhi syarat yang berlaku.
"Kami minta agar tim bekerja cepat dan memberi kepastian kepada pengusaha agar taat aturan. Termasuk memenuhi syarat-syarat keselamatan," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa lokasi parkir otonom yang menjadi perhatian karena izinnya belum lengkap adalah Mal Lembuswana, Samarinda Square, Mal Mesra Indah, BIGmall, Mal City Centrum, Rumah Sakit SMC, Rumah Sakit Dirgahayu, RSUD AW Sjahranie, Grand Samarinda/SMEC, Merak Square, Lotte Mart, Wonderland, eks gedung Plaza Mulia, dan SCP. (dra/k8)
Editor : Indra Zakaria