Hasil razia pom mini pekan lalu, Satpol PP telah menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring). Seperti diketahui, operasi gabungan berhasil menertibkan 17 pom mini dan 10 pengecer botol. Tahap awal razia ini menyusuri tiga kawasan terlarang pengecer bahan bakar minyak (BBM).
Mulai dari kawasan tertib lalu lintas (KTL), jalan nasional, serta sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan. Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, ini merupakan kali pertama sidang tipiring untuk pengecer BBM. “Mereka mendapat denda tiga hari kurungan atau denda uang Rp 300 ribu untuk pom mini,” katanya.
Sedangkan denda untuk pengecer botol Rp 100 ribu, jika tak hadir sidang denda sebesar Rp 200 ribu. Boedi menuturkan, pelaku usaha pom mini yang menghadiri sidang 11 orang dan tidak hadir sidang enam orang. Sementara untuk pengecer botol, semua tidak ada yang menghadiri sidang tersebut.
Dia menjelaskan, hakim memberi putusan kepada para pelanggar berupa sanksi administratif, penyitaan barang bukti, hingga pemusnahan barang bukti. Nantinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan sesuai prosedur. Pihaknya masih menunggu putusan salinan hakim.
“Apa dalam bentuk pemusnahan atau bisa dikembalikan setelah memenuhi syarat tertentu,” ucapnya. Sementara ini, barang bukti dispenser pom mini masih ditahan atau sita sembari menunggu keputusan hakim. Boedi menjamin, pihaknya terus memantau aktivitas pom mini yang sudah terjaring beberapa waktu lalu.
Jika nantinya barang bukti dikembalikan dan pelaku usaha berpindah tempat, maka pihaknya kembali melakukan pendataan dan meminta surat pernyataan. “Kami sudah punya catatan di mana saja titik-titik lokasi atau nanti pom mini yang pernah disita diberi tanda, kami akan pikirkan caranya,” bebernya.
Selain tiga lokasi yang telah dilakukan razia, pelaku usaha pom mini masih boleh berjualan. Namun dengan catatan sudah memenuhi syarat dalam surat edaran. Pelaku sudah diberi waktu hingga Juni. “Kalau tidak ada izin kami akan tertibkan lagi. Termasuk izin niaga umum terkait operasional penjualan BBM,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pelaku usaha pom mini tidak hanya memiliki izin usaha dari online single submission (OSS). Satpol PP siap melakukan penertiban lagi Juni mendatang. “Berlaku di semua wilayah mendapat penertiban. Tidak hanya yang tahap awal pada tiga kawasan saja,” tandasnya. (far/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : Indra Zakaria