SAMARINDA–Lahan di belakang Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang rencananya dibangun area parkir, kembali diklaim pihak tertentu. Namun, Pemkot Samarinda menegaskan lahan tersebut milik pemkot dan mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai bukti kepemilikan.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, kawasan Pasar Segiri dengan luas 5,6 hektare merupakan aset pemkot dengan HPL 01. Meski ada pihak yang menggunakan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, ahli waris yang mengeklaim kepemilikan tidak tercatat dalam daftar HGB. "Kasus itu sudah lama dan pernah disidangkan, dan hasil putusan menyatakan bahwa klaim ahli waris tidak terbukti," ujarnya, Rabu (15/5).
Dari penelusuran pihaknya, HGB yang diklaim tersebut tidak tercatat di BPN. Artinya, bisa saja masa berlakunya telah habis. "Kami sudah mengecek dengan BPN, dan aset HPL 01 tersebut masih tercatat milik pemkot," ujarnya.
Dia juga mengimbau pihak yang mengeklaim agar terlebih dahulu berkomunikasi dengan BPN untuk menelusuri kejelasan status HGB. Jika memang masih tercatat, pihaknya siap diselesaikan secara hukum. “Kami akan terus membangun. Kami tunggu kabar selanjutnya dari tim kuasa hukum," pungkasnya. (dra/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Indra Zakaria