Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Indexim Sebut Tuntutan Warga Salah Alamat

Edwin Agustyan • 2024-06-19 15:40:00
Lahan tambang PT Indexim Coalindo. (kppmining.com)
Lahan tambang PT Indexim Coalindo. (kppmining.com)

 

 PT Indexim Coalindo angkat bicara terkait dugaan pencaplokan lahan kelompok tani Bina Warga. Perusahaan tambang itu membantah telah melakukan hal yang dituduhkan kelompok tani. 

Manajer CSR PT Indexim Coalindo Ditto mengklaim bahwa pihaknya selalu taat aturan dan hukum yang berlaku. Terkait lahan kelompok tani yang dikerjasamakan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA), kata Ditto, telah sesuai aturan.

Di mana pihaknya dan PT SBA telah menandatangani kesepakatan di hadapan notaris tentang penggantian investasi tanaman yang masuk dalam area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Termasuk di dalamnya klausul yang menyatakan bahwa SBA membebaskan Indexim dari segala tuntutan hukum. 

“Baik perdata maupun pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang timbul sekarang maupun di kemudian hari,” terangnya.

“Menurut hemat kami, tuntutan Kelompok Tani Hutan Bina Warga terhadap IC (Indexim Coalindo) salah alamat. Di mana mereka seharusnya menuntut kepada SBA karena mereka terikat perjanjian kepada SBA bukan kepada IC.”

Sementara, disinggung terkait 73 hektare lahan yang diakui warga juga merupakan milik mereka, Indexim justru balik bertanya. “Saya kembalikan lagi ke aturan hukum yg berlaku. Silakan periksa lagi. Apakah klaim tersebut memiliki alas hak secara legal,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Indexim Coalindo diduga mencaplok lahan Kelompok Tani Bina Warga, di Karangan, Kutai Timur. Permasalahan ini berlarut sejak tahun lalu, namun belum ada penyelesaian.


 

Menurut Sudirman, pengurus Kelompok Tani Bina Warga, perusahaan tambang batu bara tersebut menambang di areal yang dikelola kelompoknya. 
Dikatakan, ada 73 hektare lahan yang mereka kelola, digarap oleh PT Indexim Coalindo.

 Lalu 274 hektare lahan kelompok tani yang dikerjaksamakan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA), juga turut digarap.
“Jadi kami ada kerja sama dengan PT SBA menggarap lahan, lahan itu turut ditambang Indexim,” terangnya.
Kelompok tani kemudian mengadu ke DPRD Kutai Timur pada Senin (10/6) lalu. Mereka berharap legislator bisa menyelesaikan masalah ini. 
Salah satu tuntutan yang diajukan kepada PT Indexim Coalindo adalah pergantian tanam tumbuh dan aset warga yang telah ditambang. (edw)

 

Editor : Indra Zakaria