Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kuasa Hukum Jovinus Layangkan Gugatan Bantahan, Terkait Eksekusi Tanah dan Bangunan di Klandasan Ulu

Alfian Erik • 2024-07-24 07:23:21

 

Kuasa hukum Jovinus, menunjukkan surat gugatan bantahan di PN Balikpapan, Senin (22/7/2024) kemarin. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
Kuasa hukum Jovinus, menunjukkan surat gugatan bantahan di PN Balikpapan, Senin (22/7/2024) kemarin. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

BALIKPAPAN - Kasus perdata yang melibatkan Jovinus Kusumadi sebagai penggugat dan beberapa pihak sebagai tergugat terus berlanjut sejak pendaftaran gugatan pada 27 April 2021 silam.

Sebagai informasi, perkara bernomor 76/Pdt.G/2021/PN Bpp ini berawal dari sengketa hukum terkait lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan di Kelurahan Klandasan Ulu.

Menurut situs Pengadilan Negeri Balikpapan, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Jovinus, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan lelang eksekusi yang dilakukan tergugat II tidak sah.
Tak cuma itu, PN Balikpapan juga memerintahkan pengembalian hak tanggungan kepada Jovinus.

Namun, para tergugat mengajukan banding terkait putusan PN Balikpapan tersebut. Hingga pada 26 September 2022, Pengadilan Tinggi Samarinda menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam eksepsi tetapi membatalkan putusan tersebut dalam pokok perkara.

Pengadilan Tinggi menetapkan tergugat IV sebagai pembeli beritikad baik dan pemilik sah tanah serta bangunan yang disengketakan.

Kasus ini berlanjut hingga kasasi, dan pada 26 Maret 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jovinus.

Setelah 3 tahun bergulir, kasus perdata yang melibatkan Jovinus Kusumadi dengan nomor perkara 76/Pdt.G/2021/PN Bpp terus berlanjut hingga saat ini.

Setelah melalui proses banding dan kasasi, pihak Jovinus kini mengajukan gugatan bantahan.

Pada Senin (22/7/2024), Jovinus Kusumadi melalui kuasa hukumnya dipanggil oleh Pengadilan Negeri Balikpapan dalam agenda aanmaning, yakni tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada tergugat agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.

Kuasa hukum Jovinus, Tumpak Situngkir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur hukum yang ada.

"Prinsipal kami dipanggil sesuai surat dari juru sita. Sebagai warga negara yang baik, prinsipal saya meminta saya datang berdasarkan surat kuasa," ujarnya.

"Kami beritahukan kepada Pak Ketua, karena ini berdasarkan putusan, memenuhi isi putusan dalam perkara, dalam perkara ini, tidak ada perintah untuk mengosongkan," tambahnya.

Tumpak menekankan bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang diperkuat oleh putusan kasasi tidak mencantumkan perintah untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.

"Kami tanyakan kepada Pak Ketua, Ketua PN menyatakan akan mempelajari lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Saur, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan bantahan terhadap penetapan relaas tersebut.

Saur menjelaskan bahwa setelah mempelajari kekeliruan yang ada, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan bantahan.

"Kami hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, proses hukum tetap berjalan, dan sidang pertama baru akan dilaksanakan pada tanggal 31 (Juli) nanti," tegasnya.

Editor : Wawan
#hukum #Pengadilan negeri balikpapan #Perdata