Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bakal dibentuk menjadi wilayah aglomerasi, mengikuti pembentukan yang sama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Wacana pembentukan wilayah aglomerasi di Kaltim ini disampaikan oleh Peneliti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ady Irawan, saat ditanya Kaltim Post, Jumat (9/8).
“Tapi, sampai sekarang ini kami masih menunggu arahan pak Menteri Perhubungan untuk dibentuknya wilayah aglomerasi pada enam wilayah ini seperti di Jabodetabek itu,” kata Ady Irawan.
Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU 2016 itu melanjutkan, enam wilayah itu adalah Paser, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kukar dan Kubar dipilih jadi wilayah aglomerasi setelah terbitnya Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengambil sebagian wilayah di PPU, dan Kukar.
Sebagai payung hukum, Ady Irawan yang memulai karier pegawai negeri sipil (PNS) berawal dari sekretaris lurah Gunung Seteleng di Kecamatan Penajam, PPU 2005 itu bakal ada penandatanganan Letter of Agreement (LoA) pada semua daerah yang masuk aglomerasi. “Saya memperkirakan wacana ini mulai serius setelah upacara hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia atau 17 Agustus 2024 selesai.
Saat ini, para pejabat kompeten sedang fokus persiapan 17 Agustusan itu,” kata laki-laki yang pernah menjabat sebagai kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setkab PPU pada 2014 itu.
Dia mengatakan, regulasi untuk kepentingan aglomerasi ini, mantan pejabat kepala seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU yang lulusan magister hukum Universitas Balikpapan (Uniba) bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
“Iya, kita lihat saja nanti untuk terwujudnya wacana ini, yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jakarta yang semula berstatus sebagai ibu kota negara akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi setelah kota metropolitan ini tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara yang kini pindah ke Kecamatan Sepaku, PPU.
Rencana aglomerasi ini masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Isinya, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Dalam literatur disebutkan, bahwa kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.(*)