PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Tim Batman Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Strat Satu, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap berkat kerja sama antara Polsek Balikpapan Utara dan Unit Jatanras Polres Gowa.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA, seorang pemuda berusia 21 tahun, merupakan warga Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
MA ditangkap pada Rabu (9/8/2024) di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa, Kabupaten Gowa, tempat ia bersembunyi bersama barang bukti hasil curian.
"Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Gowa dengan membawa sepeda motor hasil curiannya," ungkap AKP Singgih Supriyatmoko pada Kamis (22/8/2024).
Kapolsek meneruskan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban, Sulaiman, warga Kelurahan Gunung Samarinda, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6812 LE. Selain motor, korban juga kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kejadian ini diketahui korban setelah ia selesai mandi. Saat kembali, motor beserta dokumen pentingnya sudah raib," jelas Singgih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MA melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Berkat koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Gowa, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa, beserta barang bukti berupa sepeda motor curian dan dokumen kendaraan yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
AKP Singgih menyatakan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor : Wawan