Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kolaborasi Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan, Langkah Baru Lindungi Aparatur Desa

Wawan • Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:15 WIB
Photo
Photo

Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) resmi memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh kelembagaan desa. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, bersama Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan. Inisiatif ini bertujuan tidak hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi aparatur desa yang memainkan peran penting dalam pembangunan di tingkat desa.

“Ini adalah wujud nyata dari amanat UU Desa yang menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Perjanjian ini memperkuat perlindungan bagi semua elemen kelembagaan desa, sesuai kemampuan finansial desa masing-masing,” jelas La Ode Ahmad dalam keterangannya.

Sebelumnya, jaminan sosial hanya mencakup kepala desa dan perangkat desa, namun dengan adendum terbaru, cakupan ini kini diperluas hingga BPD. Langkah strategis ini juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa, dengan dukungan optimal dari pemerintah daerah dan sinergi data yang lebih kuat antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan.

Teldi Rusnal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, mengungkapkan pentingnya perlindungan sosial bagi aparatur desa. “Aparatur desa adalah pilar penting dalam pembangunan di tingkat desa. Melalui program ini, kami siap mendukung penuh agar setiap aparatur desa dapat bekerja dengan perlindungan sosial yang memadai. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Program ini tak hanya berhenti pada penandatanganan perjanjian, namun juga dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan setiap 6 bulan. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program sesuai dengan yang diharapkan dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

Dengan adanya kolaborasi yang semakin erat antara Kemendagri, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah, perlindungan bagi aparatur desa diharapkan semakin optimal. La Ode Ahmad menutup dengan harapan besar bahwa sinergi ini akan terus memperkuat kesejahteraan desa dan memberikan rasa aman bagi para pelaku pembangunan di tingkat lokal.

 

Editor : Wawan
#BPJS Ketenagaakerjaan