PROKAL.CO, PENAJAM-Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024 pada dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 004 dan TPS 015 Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) digelar Senin (2/12/2024).
Dalam pencoblosan ulang itu, berdasarkan hasil rekapitulasi akhir pada kedua TPS pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024-2029 dengan nomor urut 2 Rudi Mas’ud-Seno Aji unggul atas paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, dan dibagikan kepada media ini, Senin (2/12/2024), untuk TPS 004 Babulu Darat, paslon Rudi Mas’ud-Seno Aji memeroleh suara sebanyak 93 suara, sedangkan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi memeroleh 35 suara.
Jumlah surat suara sah pada TPS ini 128 surat suara dengan 2 jumlah suara dinyatakan tidak sah.
Sementara pada TPS 015 Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU paslon nomor urut 2 memeroleh dukungan 141 suara, dan paslon nomor urut 1 memeroleh dukungan 40 suara. Terdapat 181 suara sah dan 7 jumlah suara yang dinyatakan tidak sah.
Keunggulan paslon Rudi Mas’ud-Seno Aji ini pada dua TPS yang dilakukan PSU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Babulu, PPU, itu sama dengan sebelum dilakukan PSU.
Pada pencoblosan, Rabu (27/11), di TPS 015 Babulu Darat, paslon Rudi Mas’ud-Seno Aji ini memeroleh 272 suara, sedangkan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi memeroleh 125 suara.
Sementara pada TPS 004 Babulu Darat, paslon Rudi Mas’ud-Seno Aji memeroleh 194 suara, sedangkan Isran Noor-Hadi Mulyadi memeroleh 132 suara.
“Kalau dicermati pada PSU ini ada warga yang tidak datang untuk menyalurkan hak pilihnya,” kata Tata Rusmansyah.
Diwartakan sebelumnya, Bawaslu Babulu, PPU merekomendasikan PSU di dua TPS ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024.
Masing-masing pada TPS 004 dan TPS 15 Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.
Rekomendasi PSU itu setelah ditemukan oleh Bawaslu Kecamatan Babulu adanya tiga warga pemilih pada TPS 04, dan dua warga pemilih pada TPS 015 Desa Babulu Darat yang secara hukum tidak berhak memberikan suara pada TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Babulu, PPU, Ardi Suandy, menekankan dalam rangka menjalankan kewajiban fungsi sebagai penyelenggara pemilu, menjadi keharusan melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, untuk itu Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Babulu, PPU memberikan rekomendasi kepada ketua KPPS TPS 004 dan TPS 015 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU agar melaksanakan PSU di TPS tersebut untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi ini akhirnya dilaksanakan dengan PSU pada dua TPS tersebut yang dimulai pukul 07.00-13.00 Wita, Senin (2/12/2024). (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami