Teluk Balikpapan merupakan spawning ground, yaitu area pemijahan tempat biota laut bertelur dan berkembang biak. Kondisi perairan yang stabil dan terlindung menjadikan kawasan ini ideal bagi banyak spesies laut untuk melepaskan telurnya, menciptakan siklus kehidupan yang berkelanjutan.
SELAIN fungsi-fungsi ini, mangrove yang membentang luas di Teluk Balikpapan juga berfungsi sebagai benteng alami. Mangrove melindungi pesisir dari abrasi, menjaga stabilitas tanah, dan menyerap gelombang besar yang berpotensi merusak. Lebih dari itu, mangrove berperan penting dalam mitigasi dampak krisis iklim karena kemampuannya menyerap karbon dalam jumlah besar.
Adapun kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada industri, seperti pembangunan pelabuhan batu bara dan kegiatan alih muat kapal sejak 2017, membawa banyak dampak buruk, bagi para nelayan dan biota laut yang hidup di kawasan tersebut. Pembangunan yang digadang-gadang sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian di Teluk Balikpapan justru menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Lalu lintas kapal besar menghancurkan ratusan bagang (alat tangkap ikan) milik nelayan. Dari ratusan bagang yang dulu beroperasi, kini hanya tersisa satu bagang yang masih bertahan. Limbah dari kapal, seperti batu bara yang tercecer, ban bekas, kaleng, dan sampah lainnya, selain mencemari perairan, juga kerap ikut terjerat jaring nelayan. Akibatnya, ikan-ikan yang tertangkap menjadi rusak dan tidak layak jual.
Kapal-kapal besar itu juga merusak area-area penting yang menjadi tempat berkembang biak (nursery ground) dan mencari makan (feeding ground) bagi berbagai spesies laut. Kehancuran habitat ini mengganggu keseimbangan ekosistem dan mempercepat penurunan populasi ikan dan biota laut lainnya.
Nelayan yang dulunya bisa mendapatkan banyak ikan dengan peralatan sederhana, kini harus berlayar lebih jauh dan menghabiskan lebih banyak biaya untuk mencari ikan, dengan hasil yang semakin sedikit.
Di tengah keprihatinan nelayan, pemerintah justru mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 54 Tahun 2023, yang membuka jalan bagi pembangunan terminal pelabuhan bongkar-muat kapal tongkang di kawasan yang selama ini menjadi zona tangkap nelayan.
Keputusan ini tidak hanya memperburuk kondisi lingkungan, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, yang secara tegas menetapkan Teluk Balikpapan sebagai Zona Tangkap Nelayan. Keputusan Menteri ini jelas bertentangan dengan upaya perlindungan wilayah kelola tradisional yang telah diakui melalui regulasi daerah yang sah.
Akibat situasi ini, Fadlan pun tidak tinggal diam. Ia memimpin ratusan nelayan yang tergabung dalam Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba) menolak KM 54 2023. Menggelar aksi-aksi di laut dan membentuk Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan, bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir dan WALHI Kalimantan Timur.
Sebagai anggota koalisi, Direktur Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fenn, menegaskan bahwa zona tangkap nelayan yang telah diakui melalui Perda RTRW merupakan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang harus dilindungi.
“Penetapan zona tangkap tradisional melalui Perda RTRW adalah hasil perjuangan rakyat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, namun keputusan menteri justru mengabaikan hal ini,” ujarnya. (mrf/nha)
Editor : Indra Zakaria