Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jangan Salah, Ini Perbedaan Status Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak

Faroq Zamzami • Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB
Waluyo
Waluyo

PROKAL.CO, PENAJAM-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak.

Ketiga istilah ini seringkali tertukar, padahal memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Dengan pengakuan ini, anak berhak atas nama keluarga ayah dan hak-hak lainnya seperti anak yang lahir dalam pernikahan.

“Sedangkan pengesahan anak terjadi ketika seorang anak yang lahir di luar pernikahan diakui dan disahkan oleh kedua orang tuanya setelah mereka menikah. Anak yang disahkan memiliki status hukum yang sama dengan anak yang lahir dalam pernikahan,” jelasnya.

Dikatakannya, mengapa penting memahami perbedaannya?

“Memahami perbedaan antara ketiga istilah ini sangat penting, terutama bagi orang tua yang ingin memberikan status hukum yang jelas bagi anak-anak mereka. Dengan mengetahui prosedur yang benar, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi. Nah, selebihnya, silakan melakukan konsultasi dengan mendatangi Disdukcapil PPU,” tegasnya.

Baca Juga: Beraksi Hanya Pakai Kolor Hitam, Ternyata Tetangga Sendiri yang Maling Sepeda, Dijual Rp 400 Ribu

 Jam pelayanan kantor ini Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 Wita, dan jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita. Sedangkan  untuk Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 Wita dengan jam  istirahat pukul 12.00 - 13.30 Wita. (far)


ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id


 

 

Editor : Faroq Zamzami
#hukum #kependudukan #ppu #anak #penajam #Pengangkatan Anak #disdukcapil #status #administrasi