PROKAL.co, Nusantara- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya tenaga kerja konstruksi.
Nota Kesepahaman antara kedua pihak ini ditandatangani langsung oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Sentra Massa IKN, Kamis (23/1/2025) pagi.
Usai menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan, kerja sama ini penting dalam mendukung visi besar menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur, mulai dari kawasan eksekutif, yudikatif, legislatif hingga akses jalan, membutuhkan kontribusi besar dari tenaga kerja yang terlindungi secara menyeluruh.
“Nota Kesepahaman ini sangat tepat waktu, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui program percepatan pembangunan IKN. Dengan jumlah tenaga kerja yang terus meningkat, perlindungan sosial menjadi fondasi penting agar mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif,” ujar Basuki.
Ia juga mengapresiasi kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyambut lonjakan kebutuhan tenaga kerja seiring dengan dimulainya proses lelang proyek bulan ini. “Ini langkah konkret untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mereka terlindungi oleh negara,” tambah Basuki.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk melindungi seluruh pekerja di kawasan IKN. Hingga saat ini, sebanyak 134 ribu lebih pekerja dari 147 proyek sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja dapat bekerja keras tanpa rasa cemas karena risiko pekerjaan mereka telah ditanggung. Kami akan terus meningkatkan layanan demi memberikan manfaat maksimal bagi para pekerja di IKN,” kata Anggoro.
Layanan Kesehatan yang Siap Mendukung
Sebagai wujud dukungan nyata, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit, serta 26 puskesmas di Balikpapan. Di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng RS Mayapada dan RS Hermina sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Anggoro juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan mencapai Rp334 juta, serta memberikan santunan sebesar Rp573 juta untuk tiga kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.
Komitmen Bersama untuk Perlindungan Menyeluruh
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar perlindungan sosial, melainkan upaya membangun ekosistem kerja yang sehat dan berkelanjutan di IKN.
“Kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial menjadi kunci tercapainya perlindungan universal. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja,” tutup Anggoro.
Ia menambahkan, dengan langkah ini, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat perlindungan tenaga kerja, tetapi juga meletakkan dasar bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang inklusif dan berkelanjutan.
Editor : Wawan