Oleh Dinda Eka Safira,
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga fungsi ini sangat penting untuk menjamin jalannya pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran negara sering kali tidak berjalan optimal.
Kelemahan pengawasan tersebut berdampak serius seperti pemborosan anggaran, alokasi dana yang tidak tepat sasaran, dan meningkatnya potensi korupsi. Salah satu penyebab utama dari lemahnya fungsi ini adalah konflik kepentingan di internal DPR. Banyak anggota DPR terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran untuk kepentingan daerah pemilihannya atau bahkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam situasi ini, sulit mengharapkan pengawasan yang objektif dan independen. Masalah ini di perparah oleh kurangnya transparansi dalam proses pembahasan anggaran. Publik tidak diberi akses yang memadai untuk mengikuti secara terbuka bagaimana dana negara direncanakan dan disahkan. Tanpa pengawasan dari masyarakat, potensi penyimpangan semakin besar.
Salah satu contoh yang menperlihatkan lemahnya pengawasan DPR adalah kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi COVID-19. Menteri sosia saat itu, Juliari P. Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari proyek pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.
Padahal, anggaran tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang mendapat persetujuan DPR. Fakta bahwa praktik korupsi dapat terjadi tanpa adanya peringatan atau temuan dari DPR memperlihatkan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara aktif dan antisipatif, khusunya terhadap anggaran darurat.
Contoh lain bisa dilihat dalam sektor pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilmi Mufidi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan perlu ditingkatkan karena alokasi yang besar rentan disalahgunakan.
Bahkan DPR sendiri mengakui adanya praktik tidak efektif dalam penggunaan anggaran, seperti proyek yang tidak sesuai sasaran dan program yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pengakuan ini mencerminkan adanya kesadaran internal, namun kesadaran saja tidak cukup tanpa langkah perbaikan yang konkret.
Faktor lain yang tidak kalau penting adalah lemahnya kapasitas teknis sebagai anggota DPR dalam memahami dokumen-dokumen anggaran yang kompleks. Tidak semua anggota memiliki latar belakang yang memadai di bidang keuangan atau perencanaan anggaran. Akibatnya, pengawasan sering kali hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh subtansi.
Padahal, dalam sistem demokrasi, pengawasan anggaran adalah instrumen penting untuk mengontrol kekuasaan eksekutif dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan demi kepentingan rakyat.
Situasi ini menuntut adanya reformasi serius dalam sistem pengawasan DPR terhadap anggaran negara. Pertama, perlu dilakukan penguatan kapasitas teknis anggota DPR melalui pelatihan yang berkelanjutan. Kedua, proses pembahasan anggaran harus dibuka secara luas untuk publik, misalnya melalui siaran langsung, portal keterbukaan informasi, atau forum partisipatif daring.
Ketiga, perlu dikembangkan mekanisme independen yang dapat memantau dan mengavaluasi kinerja pengawasan DPR secara berkala.
Lebih dari itu, pembenahan etika politik di kalangan anggota legislatif menjadi aspek yang tidak kalah penting, integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, sebesar apa pun sistem dan regulasi yang dibangun, tanpa moralitas individu dan kolektif yang kuat di tubuh DPR, maka kelemahan dalam pengawasan anggaran akan terus berulang.
Sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari dinamika kelambagaan negara, saya meyakini bahwa perubahan tidak hanya bisa datang dari dalam sistem, tetapi juga dari tekanan masyarakat sipil dan keterlibatan publik yang aktif. DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam pengelolaan anggaran negara. (*)
Editor : Indra Zakaria