Upaya memperluas jangkauan bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disuarakan oleh DPRD Kaltim. Salah satu inisiatornya, anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry yang menilai regulasi saat ini masih membatasi distribusi bantuan secara efektif ke tingkat desa dan kelurahan.
Sarkowi menyatakan bahwa mekanisme penyaluran yang diatur dalam peraturan gubernur (pergub) belum mampu mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat di daerah terpencil. Ia mendorong adanya revisi agar ke depannya bantuan dapat disalurkan lebih fleksibel dan langsung menyentuh lapisan terbawah masyarakat.
"Selama ini aturannya terlalu kaku. Aspirasi masyarakat di desa seringkali tak bisa direspons karena keterbatasan aturan. Kami sudah menyurati gubernur untuk segera merevisi pergub ini," ungkap Sarkowi, Senin (5/5).
Politikus dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) itu menambahkan, meski Kukar memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar, namun luasnya wilayah membuat pembangunan infrastruktur belum merata.
Ia menargetkan, bila revisi pergub dapat dilakukan tahun ini, maka pada 2026 alokasi bantuan bisa lebih tepat sasaran. “Ketua DPRD juga sudah menandatangani surat dukungan, jadi ini bukan aspirasi pribadi, tapi lembaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menyoroti kebutuhan desa yang sering kali tidak membutuhkan anggaran besar. “Di lapangan, warga hanya butuh Rp 200 juta untuk jalan atau fasilitas pertanian. Tidak perlu sampai miliaran. Ini yang tidak dijangkau pergub sekarang,” ujarnya.
Selain infrastruktur dasar, ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa. Mulai dari pembangunan jalan usaha tani hingga pengadaan bibit dan alat pertanian menjadi bagian dari usulan program yang telah diinput ke dalam sistem perencanaan daerah. “Kini tinggal menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Kalau memungkinkan, semua sudah siap dijalankan,” tutupnya.(adv/dprdkaltim/i)
Editor : Indra Zakaria