Ketersediaan pemakaman yang dikelola oleh pemerintah, kembali menjadi sorotan. Hal ini dibahas kembali pada Rapat Pansus I DPRD Kota Samarinda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dalam wilayah Kota Samarinda.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (28/5/2025) kemarin, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda Cecep Herly mengatakan, ke depannya memang sudah ada beberapa zona pemakaman. Diantaranya mencakup Kecamatan Samarinda Utara, Palaran, Samarinda Ilir. Lahan tersebut memang menjadi aset pemerintah yang nantinya akan dijadikan lahan pemakaman.
“Selain itu nantinya akan ada regulasi yang mengatur bahwa setiap developer (pembangun perumahan) minimal menyiapkan 2 persen lahan yang diserahkan ke pemerintah,” ujarnya.
Sehingga dari lahan tersebut juga bisa digunakan untuk pemakaman umum. Namun untuk penyediaan lahan pemakaman saja tidak cukup. Sehingga di dalam rapat pansus kemarin, diusulkan adanya pembentukan UPTD khusus pemakaman serta pembentukan peraturan daerah (perda) pemakaman. “Dan kami sudah membahas pasal perpasal untuk dijadikan draf sementara, sambil menunggu persetujuan dari stakeholder yang lain, termasuk pak wali,” pungkasnya. (hun/nha)
Editor : Indra Zakaria