SAMARINDA — Sebuah tonggak bersejarah kembali ditorehkan di Bumi Etam. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim dalam rangka merealisasikan Program Gratispol di bidang pendidikan yang digagas oleh Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Bertempat di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, penandatanganan PKS ini menjadi bukti nyata komitmen 100 hari kerja Gubernur untuk membuka akses seluas-luasnya bagi generasi muda dalam menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah daerah terhadap masa depan generasi muda Kaltim, meski urusan pendidikan tinggi bukanlah kewenangan daerah secara langsung.
"Inilah wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas. Kita bersinergi dengan PTN yang sudah memiliki data mahasiswa baru, sehingga implementasi bisa langsung berjalan,” ujar Sri Wahyuni saat memimpin Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan tujun PTN se-Kaltim, di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun komitmen telah dibuat sejak April 2025, regulasi harus tetap mengikuti mekanisme tata kelola pemerintahan. Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum program ini baru disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pekan lalu. Selanjutnya, Petunjuk Teknis (Juknis) segera diterbitkan untuk mendetailkan pelaksanaan program di lapangan.
Untuk tahap awal, bantuan pendidikan gratis ini dikhususkan bagi mahasiswa baru (Maba) tahun ajaran 2025/2026. Menurut Sri Wahyuni, hal ini dilakukan karena saat Gubernur dilantik pada Februari lalu, APBD 2025 sudah disahkan, sehingga tidak memungkinkan pergeseran total. Alokasi untuk mahasiswa aktif semester 2 hingga semester 8 telah disiapkan pada tahun anggaran 2026. “Tahun depan semester 2 sampai semester 8 juga akan mendapat bantuan pendidikan gratis," tegas Sekda Sri.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah menyampaikan bahwa dari total 53 perguruan tinggi (PTN dan PTS) yang menandatangani MoU pada Launching Program Gratispol 21 April lalu, saat ini baru
Dalam perjanjian, ketujuh PTN sepakat untuk tidak lagi melakukan pemungutan UKT kepada mahasiswa baru, kecuali jika jumlah UKT melebihi ambang batas bantuan. Sebagai contoh, jika bantuan dari Pemprov sebesar Rp 7,5 juta, dan UKT mahasiswa mencapai Rp 8 juta, maka selisih Rp 500 ribu akan menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Bagi sekitar seribu mahasiswa Unmul yang sudah terlanjur membayar UKT, Dasmiah memastikan mereka akan menerima refund sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Indra Zakaria