Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemprov Kaltim Wacanakan Aplikator Transportasi Lokal

Indra Zakaria • Rabu, 9 Juli 2025 - 16:45 WIB
Seno Aji pertegas agar aplikator ojek online mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.
Seno Aji pertegas agar aplikator ojek online mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.

 

Pemprov Kaltim mempertegas penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek online (ojol) di Benua Eram. Di mana per hari ini Senin, 7 Juli 2025 seluruh aplikator diwajibkan memberlakukan tarif yang sama tanpa promosi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi para mitra pengemudi agar mendapatkan tarif yang layak dan adil. Hal tersebut disampaikan usai pembahasan tarif ASK di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda. “Seluruh aplikator maupun mitra kerja sudah menyepakati dan mengikuti SK Gubernur ini. Kami mengapresiasi komitmen mereka,” ujar Seno.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa aplikator, terutama pada layanan roda dua, yang belum menerapkan tarif sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim memberikan waktu 1x24 jam untuk seluruh aplikator, termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya, agar sepenuhnya mematuhi kebijakan ini.

“Jika dalam waktu 24 jam masih ada aplikator yang melanggar, kami tidak segan memberikan sanksi, termasuk penutupan kantor operasional,” tegasnya,

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif serta memberikan sanksi administratif kepada aplikator yang melanggar.

Dalam forum tersebut, Seno Aji juga merespons usulan dari para mitra pengemudi mengenai pengembangan aplikator lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah. Menurutnya, wacana tersebut sangat mungkin direalisasikan.

“Kami akan mengkaji secara serius wacana pembentukan aplikator milik daerah. Ini bukan hanya membantu mitra, tapi juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Aplikator lokal nantinya bisa dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) dan akan melibatkan tenaga ahli IT lokal dalam pengembangannya. “Saya yakin, Kaltim mampu membangun aplikator sendiri. Potensi kita besar, SDM kita juga siap. Insyaallah ini bisa terwujud,” pungkasnya. (adv/diskominfo/i)

Editor : Indra Zakaria