TANAH GROGOT - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Raperda inisiatif DPRD ini diajukan Komisi III pada tahun 2023 dan telah melalui proses pengkajian, penyusunan naskah akademik, hingga penyusunan draf.
Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 2024.
Menurut Ketua Pansus II, Basri M, didampingi Sekretaris Lasminah serta anggota Pansus II Hamransyah dan Agus Santosa, Raperda ini dibentuk sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelenggarakan jaringan utilitas.
"Kami berharap Raperda ini membawa dampak positif, tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi juga menata ruang kota lebih tertib, aman, dan nyaman, dengan tetap memperhatikan unsur estetika," jelas Basri, Selasa (19/8/2025).
Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga sanksi administratif dan pidana.
Saat ini, Pansus II telah menyerahkan draf Raperda kepada sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Draf juga diserahkan kepada Bagian Hukum Setda Paser, Bagian Sumber Daya Alam, serta Bagian Administrasi Pembangunan. Langkah ini bertujuan agar masing-masing perangkat daerah dapat mengkaji dan menelaah substansi Raperda secara komprehensif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv/jib)
Editor : Wawan