TANAH GROGOT - DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan program kerja tahun 2026 pada Selasa 2 September 2025.
Anggota Badan Musyawarah DPRD Paser Regina Fabiola Harwiandani Nostradida menyampaikan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser, diantaranya Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah.
DPRD kata dia akan melakukan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026, Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan terhadap Produk Hukum Daerah DPRD, Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik DPRD atas Raperda Inisiasi DPRD.
"Serta Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Paser," kata Regina.
Dalam Fungsi Penganggaran, Regina mengatakan DPRD akan melaksanakan Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025, dengan tahapan Penyampaian Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu ada Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD.
Sedangkan fungsi pengawasan, Komisi 1, untuk Bidang Pemerintahan dan Hukum,
Komisi 2, untuk Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Komisi 3, untuk Bidang Pembangunan.
Untuk pelaksanaan Fungsi Pengawasan pada tahun 2026 terdiri dari Rapat dan Kunjungan kerja dalam rangka Pembahasan LKPJ Bupati Paser TA. 2025, Pembahasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Paser, dan embahasan Pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
DPRD juga akan melaksanakan Pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil pemeriksaan BPK tentang laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2025, dan Pembahasan Aspirasi/ Laporan Masyarakat melalui Komisi-komisi.
Editor : Wawan