JAKARTA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional setelah ditetapkan sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen (DPPK) Tahun 2025 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Kaltim menjadi salah satu dari enam provinsi di Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi ini.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1988 Tahun 2025. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan perlindungan konsumen dan meningkatkan keberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, hadir mewakili Gubernur Kaltim untuk menerima penghargaan secara resmi di Jakarta.
“Kaltim dinilai berhasil menunjukkan kinerja optimal dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, mulai dari peningkatan pelayanan pengaduan, pengawasan barang beredar, hingga penguatan peran pemerintah daerah dalam menjaga hak-hak konsumen,” jelas Heni, sebagaimana dikutip dari DPPKUKM Kaltim.
Heni Purwaningsih juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas pencapaian ini. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus meningkatkan pelayanan demi memperkuat perlindungan konsumen.
Kemendag RI berharap penghargaan DPPK ini dapat menjadi pemacu bagi seluruh provinsi, termasuk Kaltim, untuk terus membangun sinergi, memperluas inovasi, dan menjaga konsistensi pelaksanaan program perlindungan konsumen di masa mendatang, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (adv/diskominfo/sef/pt)
Editor : Indra Zakaria