Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Adik Ipar Dicabuli, Saking Kepingin Ketemu Pelaku Manjat Jendela 

Redaksi Prokal • 2025-11-29 08:46:25
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol


SAMARINDA – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Samarinda. Kali ini, pelaku yang seharusnya menjadi keluarga dekat, RE (25), ditangkap karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri, remaja putri berinisial F (14), di wilayah Samarinda Ilir.

Pelaku yang berdomisili di Palaran ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota tak lama setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, Jumat (28/11/2025). Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan kronologi kejadian memilukan itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) dini hari, sekitar pukul 05.00 Wita.

Menurut keterangan polisi, aksi bejat RE diawali dengan upaya berkomunikasi melalui aplikasi pesan, meminta F untuk bertemu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena sudah larut malam. "Pelaku (RE) datang sendiri ke rumah korban (F) dan masuk melalui jendela kamar," terang AKP Kadiyo.

Saat berada di dalam kamar, RE melancarkan perbuatannya. Ia mencium leher F kiri dan kanan hingga meninggalkan bekas gigitan. Tidak berhenti di situ, RE juga mencium bibir dan meraba bagian sensitif korban.

Aksi keji ini baru terbongkar sekitar pukul 05.00 Wita ketika ibu F memergoki putrinya berduaan di dalam kamar bersama RE. Merasa keberatan dan sakit hati, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Kota.

RE berhasil dibekuk tiga jam setelah kejadian di sekitar Samarinda Ilir. Saat diinterogasi singkat, RE tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya mencabuli korban yang notabene adalah adik iparnya sendiri.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek. Berdasarkan pengakuan sementara, yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya," tegas Kadiyo.

Ia menambahkan, motif perbuatan cabul tersebut didasari oleh tujuan seksual. Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kita tegaskan, pelaku akan kami jerat dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Kadiyo. (kis/rin)

Editor : Indra Zakaria