Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

“Pers Bebas atau Pers Diawasi? Menguji Batas Kebebasan di Era Digital”

Redaksi Prokal • 2025-11-30 12:09:36
Photo
Photo

Oleh: Azqia Syafira Rahmah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman


Dalam beberapa dekade terakhir, kebebasan pers di Indonesia telah mengalami perubahan besar. Reformasi 1998 memang membuka jalan bagi media untuk bekerja lebih bebas dan kritis, tetapi memasuki era digital muncul pertanyaan baru: apakah kebebasan itu benar-benar semakin kuat, atau justru berubah menjadi bentuk pengawasan yang lebih halus?

Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa, pers saat ini terlihat semakin terbuka, terutama karena perkembangan teknologi yang membuat informasi bergerak sangat cepat. Media online bermunculan, kritik terhadap pemerintah lebih mudah disuarakan, dan publik bisa mengakses berita dari banyak sumber. Namun kebebasan ini ternyata disertai kerentanan yang tidak kecil. Media harus bersaing dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, mulai dari clickbait hingga hoaks. Selain itu, jurnalis juga sering menghadapi intimidasi digital, baik berupa serangan siber, pelaporan pidana, maupun penyebaran data pribadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pers lebih bebas, ruang aman bagi jurnalis justru semakin sempit.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pers tidak selalu berarti pembatasan. Dewan Pers menjalankan fungsi pengawasan yang menurut saya masih sehat, karena tujuannya menjaga standar etika, bukan mengendalikan isi berita. Masalah muncul ketika bentuk pengawasan berasal dari pejabat atau lembaga yang memiliki kepentingan terhadap pemberitaan. Pencabutan kartu pers, penggunaan pasal karet, dan somasi kepada jurnalis sering digunakan sebagai tekanan untuk mengontrol narasi. Bagi saya, pengawasan seperti ini tidak lagi termasuk dalam praktik demokratis. Pengawasan hanya dapat dibenarkan jika dilakukan oleh lembaga independen, transparan, dan berorientasi pada etika, bukan untuk membungkam kritik.

Perkembangan media sosial juga membuat batas kebebasan semakin kabur. Kini semua orang bisa menjadi penyebar informasi, sehingga sulit membedakan mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang sekadar opini pribadi. Regulasi memang diperlukan untuk mengatasi disinformasi dan ujaran kebencian, tetapi regulasi yang tidak hati-hati bisa berbalik merugikan jurnalis yang bekerja sesuai etika. Bahkan tanpa campur tangan negara, algoritma media sosial sendiri sudah dapat menekan jurnalisme kritis dengan menyembunyikan konten yang dianggap tidak menarik bagi pengguna. Ini bentuk pengawasan baru yang tidak terlihat, tetapi tetap memengaruhi kebebasan pers.

Melihat kondisi ini, saya berpendapat bahwa Indonesia perlu menemukan keseimbangan. Kebebasan pers harus dijaga sebagai fondasi demokrasi, sementara pengawasan tetap dibutuhkan agar informasi yang beredar punya kualitas dan tanggung jawab. Yang penting adalah memastikan bahwa pengawasan tidak berkembang menjadi alat pembungkaman, dan kebebasan tidak berubah menjadi kekacauan informasi.

Pada akhirnya, kebebasan pers adalah hak publik untuk mengetahui dan mengawasi kekuasaan. Di era digital yang serba cepat, kebebasan ini tidak otomatis aman. Ia harus terus diperjuangkan melalui jurnalisme yang kritis, independen, dan berintegritas. Menurut pandangan saya, ruang bagi pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah sesuatu yang penting tidak hanya bagi jurnalis, tetapi bagi seluruh masyarakat. (*)

 

Editor : Indra Zakaria