TARAKAN – Upaya membuka akses operasional layanan angkutan online (daring) di Bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menunjukkan progres, meski masih terganjal sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pihak aplikator. Area strategis ini diatur ketat karena bersifat wilayah bisnis dengan regulasi khusus.
Ketua DPD Serikat Pengendara Online (Sepoi) Kaltara, Misyadi, menegaskan bahwa para pengemudi siap mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan. Ia menampik kekhawatiran overcrowding dan memastikan pengemudi akan diatur ketat.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan masuk berbondong-bondong. Pengemudi online siap diatur dan mengikuti teknis yang ditetapkan. Semua menunggu instruksi aplikator setelah ada kesepakatan kerja sama,” ujar Misyadi.
Misyadi menjelaskan, skema layanan akan mengacu pada pengalaman aplikator di kota-kota lain, mencakup penetapan tarif, pembatasan jumlah kendaraan harian, serta pola operasional untuk roda dua dan roda empat.
Khusus untuk roda empat, legalitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) menjadi syarat wajib mutlak untuk bisa beroperasi di kawasan bandara maupun pelabuhan. "Bandara punya standar sendiri, termasuk soal kendaraan yang memenuhi syarat ASK," katanya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menegaskan bahwa operasional di kawasan strategis tersebut tidak bisa berjalan tanpa perikatan resmi.
Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, menjelaskan bahwa Bandara dan Pelabuhan Tengkayu I adalah wilayah bisnis yang membutuhkan perjanjian formal dengan pihak pengelola.
Andi mengungkapkan bahwa aplikator Grab telah mengajukan permohonan kerja sama untuk operasional di Pelabuhan Tengkayu I. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena dua persyaratan krusial belum dipenuhi:
Akses Dashboard ke Pemerintah: Dishub menuntut diberikan akses penuh ke dashboard operasional aplikator. "Akses dashboard itu krusial. Dari situ kami bisa mengawasi jumlah mitra pengemudi, tarif, sampai promo yang berjalan," tegas Andi, menambahkan bahwa tanpa akses tersebut, layanan tidak dapat dipastikan berjalan sesuai regulasi.
Kantor Cabang Resmi: Aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang resmi di Tarakan sebagai legalitas operasional. Hingga saat ini, Grab disebut belum memiliki kantor cabang di daerah tersebut.
Andi memastikan Dishub akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut setelah seluruh kewajiban aplikator dipenuhi. “Prosesnya tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria