PROKAL.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengakui bahwa laju deforestasi di wilayah ini masih menjadi persoalan serius yang sulit terbendung. Para legislator menilai bahwa kegiatan penghijauan atau penanaman pohon tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak dibarengi dengan pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi ketat terhadap izin-izin pemanfaatan lahan yang ada saat ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa kerusakan hutan yang terus berulang bukan disebabkan oleh minimnya regulasi, melainkan rendahnya implementasi dan pengawasan di lapangan. Meskipun aturan yang mewajibkan perlindungan lingkungan sudah tersedia, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hasil yang tidak optimal. Lemahnya sistem pengawasan ini terbukti dengan maraknya aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung dan konservasi, mulai dari perambahan hingga pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam waktu lama sebelum akhirnya terungkap.
Senada dengan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, legislatif menegaskan bahwa menjaga kelestarian hutan tidak bisa hanya mengandalkan aksi simbolis menanam pohon. Jika laju perusakan hutan tidak segera dihentikan, maka upaya reforestasi sebanyak apa pun tidak akan pernah cukup untuk mengimbangi kerusakan yang terjadi. Fokus utama pemerintah seharusnya adalah menghentikan sumber perusakan di hulu agar ekosistem hutan tetap terjaga secara alami.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, turut menyoroti dampak alih fungsi hutan menjadi lahan tambang dan perkebunan sawit yang telah mencapai puluhan ribu hektare. Ia memperingatkan bahwa degradasi lingkungan ini memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat, terutama meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir akibat menyusutnya daerah tangkapan air. Oleh karena itu, percepatan reforestasi yang dilakukan secara serius menjadi langkah mendesak yang harus segera direspons oleh instansi teknis terkait.
Di sisi lain, DPRD Kaltim juga menyoroti kendala struktural berupa keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan deforestasi. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyebutkan bahwa banyak aduan masyarakat terkait konflik lahan dan kerusakan lingkungan sulit ditindaklanjuti karena kewenangan perizinan pertambangan dan kehutanan kini berada di tingkat pemerintah pusat. Kondisi ini membuat daerah sering kali tidak leluasa dalam bertindak, meskipun dampak kerusakannya dirasakan langsung oleh warga di Kalimantan Timur.
Sebagai langkah ke depan, DPRD mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan lingkungan dengan memperkuat peran daerah dan keterlibatan masyarakat. Sinergi antara kebijakan kabupaten/kota, seperti rencana Samarinda bebas tambang, dengan kebijakan di tingkat provinsi dinilai sebagai langkah awal yang penting. Legislatif berharap pemerintah pusat dan daerah dapat lebih sinkron dalam mengelola sumber daya alam agar krisis ekologis tidak semakin memperburuk kualitas hidup masyarakat di masa mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria