Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Janji Berujung Maut di Lamandau: Pelaku Habisi Nyawa Kekasih Karena Tak Sanggup Beli Gelang Emas

Redaksi Prokal • 2026-01-27 14:00:00
Pelaku pembunuhan sudah diamankan.
Pelaku pembunuhan sudah diamankan.

NANGA BULIK – Tabir gelap di balik penemuan jasad perempuan tanpa identitas di Jalan Mas Kaya Pangaruh, Kelurahan Nanga Bulik, akhirnya tersingkap. Motif di balik aksi keji tersebut ternyata berakar dari persoalan ekonomi dan janji yang tak terpenuhi. Arif Prasetyo, pria berusia 30 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Hetty Noviani, akibat emosi yang memuncak saat ditagih janji membelikan gelang emas serta sepeda untuk anak korban.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Jumat siang, 23 Januari 2026. Melalui pesan singkat, korban menagih janji pelaku karena sang anak terus menanyakan hadiah yang pernah dijanjikan tersebut. Meskipun pelaku berdalih sepeda motornya sedang mogok di sekitar Stadion Hinang Golloa, korban tetap bersikeras menemui pelaku bersama adik sepupunya. Ketegangan mulai meruncing saat pelaku mengaku hanya mengantongi uang Rp500 ribu, jumlah yang jauh dari cukup untuk memenuhi janji tersebut hingga memicu kemarahan korban.

Situasi semakin memanas ketika mereka berada di kawasan Bundaran Rusa. Merasa malu karena dipukul di tempat umum oleh korban, pelaku kemudian menggiring korban ke lokasi yang lebih sepi di Jalan Mas Kaya Pangaruh. Di tempat itulah, pertengkaran fisik pecah setelah pelaku mengaku ditampar oleh korban. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku membalas dengan pukulan ke arah pipi dan mencekik leher korban hingga lemas dan mengembuskan napas terakhirnya.

Demi menghilangkan jejak, pelaku menyeret jasad korban ke sebuah parit yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kejadian dan menutupinya dengan rimbunnya semak-semak. Barang-barang milik korban seperti helm dan sandal pun dibuang ke dalam hutan. Pelaku bahkan sempat bersandiwara dengan menjemput adik sepupu korban dan berbohong bahwa korban sedang berada di rumah kerabat. Tidak hanya itu, pelaku menguasai ponsel korban untuk membalas pesan keluarga seolah-olah korban masih hidup, bahkan sempat menjual ponsel tersebut serta berusaha menawarkan motor korban di media sosial.

Pelarian Arif akhirnya berakhir tidak lama setelah jasad korban ditemukan warga pada Minggu pagi, 25 Januari 2026. Hal yang menarik perhatian polisi adalah perilaku pelaku yang sempat mondar-mandir di depan Mapolres Lamandau sebelum ditangkap. Kepada petugas, ia mengaku terus dihantui oleh bayangan korban selama dua hari pelariannya. Meskipun memiliki niat untuk menyerahkan diri karena merasa terdesak oleh pencarian polisi, rasa ragu sempat menyelimutinya hingga akhirnya ia berhasil diamankan.

Kini, Arif Prasetyo harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat dengan jeratan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan bahayanya konflik emosional yang tidak terkendali dalam sebuah hubungan, terutama saat diperkeruh oleh tekanan ekonomi. (*)

Editor : Indra Zakaria