Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sidang Perdana Suap Izin Tambang: Dayang Donna Didakwa Terima Rp 3,5 Miliar dalam Bentuk Dolar Singapura

Redaksi Prokal • 2026-01-30 10:45:35
Dayang Donna Walfiares Tania menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor, Kamis (29/1). (RAMA SIHOTANG/KP)
Dayang Donna Walfiares Tania menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor, Kamis (29/1). (RAMA SIHOTANG/KP)

 

SAMARINDA – Kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna Walfaries Tania resmi memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis (29/1/2026). Putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, almarhum Awang Faroek Ishak, ini hadir langsung di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Radityo Baskoro, jaksa menguraikan keterlibatan Donna dalam praktik suap pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Kasus ini berawal pada periode 2014–2015, saat terjadi transisi kewenangan perizinan tambang dari tingkat kabupaten ke provinsi akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Empat perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra diketahui tengah mengupayakan perpanjangan izin yang sempat tertahan.

Jaksa membeberkan bahwa proses pelicin izin ini bermula dari pertemuan di rumah dinas gubernur, di mana Rudy Ong Chandra bertemu langsung dengan Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna. Proses administrasi yang biasanya memakan waktu lama dilaporkan berjalan sangat cepat karena adanya istilah "tunggu gedung putih" atau instruksi langsung dari rumah dinas gubernur. Dalam perkembangan negosiasi, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp 1,5 miliar dan meminta angka Rp 3,5 miliar sebagai syarat pengambilan enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin tersebut.

Puncak transaksi terjadi pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Berdasarkan dakwaan, Rudy Ong Chandra menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam amplop cokelat, ditambah Rp 500 juta tunai yang diambil dari mobilnya. Setelah uang diterima, Donna memerintahkan asistennya untuk mengambil map biru berisi SK perizinan dari meja kerja ayahnya di rumah dinas guna diserahkan kepada pihak pengusaha.

Menariknya, jaksa juga mengungkap percakapan malam hari pasca-transaksi di sebuah kafe di Samarinda. Saat itu, perantara bernama Sugeng menagih jatah atas jasanya, namun Donna berdalih bahwa seluruh uang telah diserahkan kepada ayahnya sehingga ia sendiri merasa belum mendapatkan bagian. Atas rangkaian peristiwa ini, Donna didakwa dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Merespons dakwaan tebal dari jaksa KPK tersebut, kuasa hukum Dayang Donna menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 4 Februari 2026 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

Editor : Indra Zakaria