SAMARINDA – Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertajuk "Gratispol" mulai menunjukkan dampak signifikan dalam meringankan beban pendidikan tinggi bagi masyarakat. Pada tahun perkuliahan 2025–2026, tercatat sebanyak 21.903 mahasiswa baru yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Timur resmi mendapatkan pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester pertama mereka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa realisasi program ini merupakan perwujudan dari perencanaan yang telah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk menciptakan generasi emas Kalimantan Timur yang memiliki keunggulan kompetitif dan daya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana memperluas cakupan program Gratispol secara besar-besaran melalui alokasi APBD murni. Bantuan pendidikan yang awalnya hanya menyasar mahasiswa semester awal, kini akan diproyeksikan mencakup mahasiswa dari semester satu hingga semester delapan. Perluasan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang berkuliah di dalam daerah, tetapi juga mencakup mahasiswa Kaltim yang menempuh pendidikan melalui skema kerja sama di perguruan tinggi luar daerah, dengan total target penerima diperkirakan mencapai 124 ribu mahasiswa mulai dari jenjang S1, S2, hingga S3.
Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, beasiswa ini diberikan dengan durasi maksimal delapan semester untuk jenjang Sarjana, empat semester untuk Magister, dan enam semester untuk Doktoral. Namun, Faisal menekankan bahwa bantuan ini tidak bersifat otomatis. Seluruh calon penerima diwajibkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi. Proses pendaftaran ini menjadi krusial agar panitia dapat melakukan verifikasi data secara akurat dan tepat sasaran.
Selain kewajiban mendaftar, terdapat beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan KTP Kalimantan Timur, bukti domisili minimal selama tiga tahun, serta pernyataan bahwa mahasiswa bersangkutan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain. Prinsip transparansi dikedepankan agar bantuan pendidikan ini merata dan tidak terjadi tumpang tindih penerimaan. Program Gratispol ini pun diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi pemerataan akses pendidikan tinggi yang adil di Benua Etam. (adv/diskominfo/i)
Editor : Indra Zakaria