Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polemik Pelantikan 176 Kepala Sekolah di Kaltim: Dewan Pendidikan Sebut Tak Prosedural, Disdikbud Membantah

Redaksi Prokal • 2026-02-03 06:15:00

ilustrasi pelantikan pejabat
ilustrasi pelantikan pejabat

SAMARINDA – Proses pengangkatan dan mutasi 176 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di Kalimantan Timur memicu perdebatan hangat antara Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Dewan Pendidikan menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 9 Januari 2026, sementara pihak dinas menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kontroversi Dewan Pengawas RSUD Kaltim: Anak Gubernur dan Akademisi Luar Daerah Jadi Sorotan, Ini Kata Wagub

Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Beberapa poin yang disoroti meliputi adanya kepala sekolah yang menjabat melampaui batas waktu ketentuan, pengangkatan guru yang mendekati masa pensiun, hingga adanya kepala sekolah yang memiliki rekam jejak sebagai eks narapidana. Adjrin menyayangkan proses seleksi yang dinilai hanya formalitas karena pihaknya merasa tidak diberi ruang untuk menelaah rekam jejak maupun status hukum para calon pimpinan sekolah tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Surat tersebut bertujuan meminta peninjauan ulang terhadap pelantikan ratusan kepala sekolah demi menjaga integritas tata kelola pendidikan daerah yang berbasis transparansi dan meritokrasi. Sudarman menekankan bahwa meskipun tidak memiliki wewenang untuk membatalkan SK, Dewan Pendidikan berkewajiban memberikan masukan agar proses ke depan sepenuhnya patuh pada regulasi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, membantah keras tuduhan bahwa proses tersebut tidak prosedural. Menurutnya, Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah sudah dibentuk secara resmi dan telah mencantumkan nama Ketua Dewan Pendidikan sebagai anggota. Armin menjelaskan bahwa usulan penugasan kepala sekolah berasal dari berbagai lini, mulai dari cabang dinas hingga tokoh masyarakat, yang kemudian direkapitulasi secara internal sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Terkait sorotan mengenai kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, Armin berkilah bahwa hal tersebut terjadi karena keterbatasan jumlah guru yang memenuhi syarat sertifikasi terbaru. Saat ini, baru ada sekitar 20 calon kepala sekolah yang memiliki sertifikat yang diakui. Sementara untuk kasus mutasi kepala sekolah yang hampir pensiun, ia menyebut hal itu murni kendala teknis akibat keterlambatan keluarnya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengenai keberadaan kepala sekolah dengan status hukum masa lalu, Disdikbud menyatakan bahwa masalah tersebut sebenarnya sudah dibahas dan nama yang bersangkutan telah dipulihkan. Namun, dengan adanya aturan baru dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Armin membuka peluang untuk melakukan koordinasi ulang dan tidak menutup kemungkinan adanya penganuliran jika ditemukan pertentangan dengan aturan terbaru tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria