Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gubernur Rudy Mas'ud Ancam Bekukan Izin Perusahaan Tambang yang Gunakan Jalan Umum untuk Hauling

Redaksi Prokal • 2026-02-06 15:00:00
Rudy Mas
Rudy Mas

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya. Dilansir Antara, ia menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa pembekuan izin usaha bagi korporasi yang terbukti masih menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan atau hauling batu bara.

Penegasan ini disampaikan Rudy di Samarinda pada Jumat (6/2/2026), sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang yang mewajibkan kegiatan pertambangan menggunakan jalur khusus.

"Pencabutan atau pembekuan izin usaha diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh pihak perusahaan tambang yang mengabaikan aturan negara," tegas Rudy.

Dasar hukum yang melandasi kebijakan imperatif ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk membangun atau menyediakan infrastruktur jalan sendiri demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik. Menurut Gubernur, kepatuhan terhadap aturan ini tidak dapat dinegosiasikan karena menyangkut keselamatan nyawa masyarakat luas.

Aktivitas kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang di jalan raya dinilai menjadi penyebab utama tingginya risiko kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur publik yang dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan sanksi administratif yang bersifat progresif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional. Jika perusahaan tetap membandel dan mengabaikan keselamatan warga, Gubernur memastikan tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha mereka secara permanen.

Menanggapi adanya isu simpang siur di tengah masyarakat, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, mengklarifikasi kabar hoaks yang menyebutkan bahwa penggunaan jalan umum oleh truk tambang mendapat restu dari pimpinan daerah. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan meminta media massa untuk membantu meluruskan fakta di lapangan. Pihak Dinas ESDM juga membuka jalur koordinasi serta verifikasi data guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sejalan dengan komitmen transparansi tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. (*)

Editor : Indra Zakaria