SAMARINDA – Langkah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang mengusulkan percepatan pergantian Direktur Utama Bankaltimtara memicu gelombang kritik dan pertanyaan dari berbagai lapisan publik. Sorotan tajam tertuju pada urgensi pergantian tersebut, mengingat masa jabatan Direktur Utama saat ini, Muhammad Yamin, sejatinya masih berlangsung hingga tahun 2028. Upaya pemangkasan durasi jabatan sekitar dua tahun ini dinilai tidak wajar, terutama karena Bankaltimtara di bawah kepemimpinan Yamin justru tengah berada dalam tren positif.
Sinyal pergantian ini semakin menguat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua kandidat, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.
Kedua nama tersebut bahkan telah disodorkan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 di Balikpapan pada awal Maret ini. Meski proses administratif berjalan, publik melihat adanya kejanggalan mengingat Muhammad Yamin tidak memiliki catatan masalah hukum maupun manajerial. Sebaliknya, dalam kurun 2023 hingga 2025, ia berhasil membawa Bankaltimtara menyabet rentetan penghargaan bergengsi, termasuk TOP BUMD Awards 2025 Bintang 5 dan predikat sebagai bank dengan loyalitas nasabah terbaik kedua secara nasional.
Ketegangan semakin meningkat saat latar belakang salah satu kandidat kuat, Amri Mauraga, mencuat ke permukaan. Mantan Direktur Utama Bank Sulselbar tersebut diketahui pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada 2021 silam. Keterkaitannya dalam klarifikasi aliran dana sumbangan masjid senilai Rp 400 juta kala itu menjadi catatan yang kini memicu kekhawatiran publik mengenai rekam jejak dan integritas calon pimpinan bank kebanggaan warga Kaltim dan Kaltara tersebut.
Akademisi Universitas Mulawarman sekaligus pengamat hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah, menilai fenomena ini sebagai ancaman terhadap prinsip merit system di tubuh BUMD. Pria yang akrab disapa Castro ini menegaskan bahwa Bankaltimtara adalah aset daerah yang harus dikelola berdasarkan kompetensi dan objektifitas, bukan atas dasar kedekatan relasi atau kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, proses seleksi yang terkesan tertutup dan minim akses informasi publik hanya akan menimbulkan spekulasi adanya agenda yang disembunyikan di balik layar kekuasaan.
Lebih jauh, Castro menekankan pentingnya pelibatan DPRD Kaltim dalam proses pengawasan seleksi direksi sebagai mekanisme check and balances. Keterlibatan legislatif dinilai krusial untuk memastikan bahwa sosok yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kapasitas mumpuni, bukan sekadar hasil dari praktik nepotisme. Publik kini menanti keterbukaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku pemegang saham mayoritas 64,51 persen, agar Bankaltimtara tetap dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan jauh dari bayang-bayang kepentingan politik praktis. (*)
Editor : Indra Zakaria