SAMARINDA KOTA – Rencana pergantian Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara di tengah masa jabatan yang masih berjalan memicu gelombang kritik dari Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim). Langkah ini dinilai tergesa-gesa, terlebih munculnya nama-nama kandidat dari luar daerah yang mulai menghiasi bursa calon pimpinan bank plat merah tersebut.
Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengingatkan bahwa Bankaltimtara adalah BUMD strategis yang tata kelolanya diatur ketat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Ia menegaskan, pengisian jabatan direksi tidak boleh dilakukan atas dasar selera personal, melainkan harus melalui mekanisme yang transparan.
“Pengelolaan BUMD, termasuk Bankaltimtara, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme,” tegas Firnadi, Jumat (27/3).
RUPS Sebagai Benteng Konstitusi Perusahaan
Firnadi memaparkan bahwa meskipun kepala daerah merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM), keputusan strategis tetap harus diputuskan dalam forum tertinggi, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dikarenakan kepemilikan saham Bankaltimtara terbagi di antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara.
“Keputusan strategis ditetapkan melalui RUPS yang melibatkan gubernur bersama para bupati dan wali kota sebagai pemegang saham. Pengisian jabatan direksi pun tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka yang mencakup uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia independen,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama prosedur diikuti dan disahkan dalam RUPS, maka keputusan tersebut barulah memiliki kekuatan hukum. “Sepanjang proses berjalan sesuai prosedur dan diputuskan dalam RUPS, maka keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyayangkan minimnya pelibatan legislatif dalam proses ini. Padahal, DPRD memiliki peran krusial dalam menyetujui penyertaan modal daerah ke bank tersebut.
“Memang kami tidak dilibatkan karena bukan pemilik saham. Tapi ketika ada kebutuhan penyertaan modal, kami dilibatkan. Seharusnya pimpinan DPRD atau komisi terkait bisa hadir dalam RUPS, minimal untuk mengetahui arah kebijakan, karena kami juga mitra,” ujar pria yang akrab disapa Hamas tersebut.
Prestasi Yamin dan Munculnya Nama Luar Daerah
Publik pun bertanya-tanya mengenai urgensi pergantian ini. Pasalnya, Muhammad Yamin—yang menjabat Dirut periode 2024–2028—dinilai memiliki rapor hijau. Di bawah kepemimpinannya, Bankaltimtara baru saja menyabet penghargaan TOP BUMD Awards 2025 Bintang 5 dan TOP CEO BUMD 2025.
Namun, di tengah prestasi tersebut, dua nama dari luar daerah mulai mencuat sebagai calon pengganti. Ada nama Amri Mauraga (mantan Dirut Bank Sulselbar) dan Romy Wijayanto (Direktur Keuangan Bank DKI). Masuknya nama-nama ini kian memperpanjang diskursus mengenai apakah Kaltim kekurangan talenta internal untuk memimpin bank kebanggaannya sendiri.
Kini, bola panas ada di tangan para pemegang saham. Apakah pergantian ini akan tetap dipaksakan melalui RUPS terdekat, ataukah profesionalisme dan aturan main yang akan menjadi panglima? (*)
Editor : Indra Zakaria