TARAKAN - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang menggantikan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri memunculkan berbagai aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara garis besar, para ASN dimasa ini diwajibkan untuk lebih bekerja keras dalam pengabdian terhadap negara.
“Ini yang sangat penting dibaca, dipelajari dan dipahami oleh seluruh ASN, khususnya PNS yang ada di Tarakan,” ujar Hamid Amren, Sekretaris Pemkot Tarakan.
Jika aturan sebelumnya menyebutkan agar ASN setia kepada Pancasila, UUD 1945, aturan pemerintah dan sebagainya, Namun dalam PP terbaru terdapat beberapa hal yang lebih ditegaskan, seperti di Pasal 4 disebutkan bahwa menghadiri dan mengucapkan sumpah jabatan PNS jika ada pelantikan, hal ini bersikap wajib. Jika ASN tidak berada di tempat, maka akan diberi sanksi.
“Selama ini tetap hadir, kalau tidak hadir akan disumpah ulang. Tapi yang baru ini akan dikenakan sanksi,” jelas Hamid.
Aturan selanjutnya ialah mengutamakan kepentingan negara dibanding kepentingan pribadi, melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, melaporkan harta kekayaan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“LHKPN itu wajib bagi pejabat. Ini tegas sekarang, kalau dulu sanksinya tidak tegas, kalau sekarang tegas. Nanti ada sanksi hukuman sedang dan berat. Ini untuk semua pejabat dari eselon 5,” tutur Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan tersebut. (shy/udn)
*Selengkapnya baca SKH Radar Tarakan Minggu, besok (19/9)