Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pencuri Spesialis Beraksi Subuh Dibekuk

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 23 Maret 2019 - 20:13 WIB

TARAKAN – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itulah yang menggambarkan kiprah Abdul Malik (21), sebagai spesialis pencuri dini hari.

Kesuksesannya dua kali melakukan aksi pencurian, harus terhenti saat beraksi ketiga kalinya. Yakni ketika mencoba mencuri sepeda motor milik Reynaldi di Pelabuhan Tengkayu I, pada Senin (18/3), sekira pukul 03.30 Wita.

Terungkapnya aksi pelaku berawal dari peristiwa yang dialami salah satu korban bernama Reynaldi, yang dicuri sepeda motornya oleh tersangka ketika sedang memancing di pelabuhan Tengkayu I pada Senin dini hari (18/3). 

Dijelaskan Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Iptu Irianto Zebua, kepada media ini kemarin (22/3), pelaku berhasil dibekuk aparat saat mencoba mencuri motor milik Reynaldi, yang diparkir di sekitar pelabuhan.

Reynaldi memang sengaja meninggalkan motornya terparkir dengan kunci yang masih tergantung, sambil memancing sekitar 20 meter dari tempat motornya terparkir. 

Pelaku yang memang selalu berkeliaran saat dini hari untuk mencari-cari kesempatan beraksi, lantas melihat peluang pada sepeda motor milik Reynaldi. 

“Memanfaatkan kelengahan korban yang lagi asyik memancing, serta situasi subuh yang masih gelap dan sepi, pelaku langsung membawa motor korban ke jalan,” beber Zebua.

Untungnya, korban langsung melihat motornya dibawa lari pelaku. Korban pun berteriak hingga terdengar aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) yang sedang melakukan penjagaan. Dengan sigap, polisi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. 

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diperiksa,” terangnya.

Selain barang bukti sepeda motor, pelaku juga membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tasnya. “Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam tas milik pelaku ditemukan satu badik. Hal itu juga diakui pelaku sebagai miliknya,”  beber Zebua. 

Selain badik, di dalam tas tersangka juga ditemukan handphone, jam tangan, dan uang tunai Rp 400 ribu. Temuan-temuan itu, kemudian menjadi petunjuk polisi untuk melakukan pengembangan dalam mengungkap kasus lain yang dilakukan pelaku. 

Seperti jam tangan dan uang Rp 400 ribu, diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka di rumah korban lainnya di Jalan Aki Balak. Sebab, korban di Jalan Aki Balak juga pernah melapor kehilangan jam tangan dan uang tunai Rp 600 ribu. 

“Tersangka AM (Abdul Malik) ini ketika ditanya katanya miliknya sendiri, tetapi ada masyarakat juga melapor bahwa itu adalah miliknya. Seperti jam tangan dan uang, dicurinya subuh juga, sekitar jam 5 pagi,” terang Zebua.

Sementara handphone yang juga ditemukan dalam tas tersangka, setelah ditelusuri ternyata milik seorang mahasiswi yang dicuri pelaku di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, pada hari yang berbeda. “Tapi subuh juga,” terangnya. 

Dari hasil pengembangan tersebut, pelaku yang kini menjadi tersangka, sedikitnya tiga kali melakukan pencurian. “Waktunya selalu subuh semua, tapi di hari yang berbeda,” ujar Zebua.  

Akibat perbuatannya, tersangka kini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mrs/udi) 

Editor : izak-Indra Zakaria
#kriminal