TARAKAN - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease (Covid-19).
Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan, HM Shaberah, Rabu (22/7) mengatakan, dengan edaran tersebut, pada prinsipnya Menteri Agama membolehkan pelaksaan salat Iduladha di lapangan atau di masjid, dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.
Jika salat di masjid pastikan tetap menjaga jarak, pakai masker, dan membawa alat salat sendiri. Demikian juga ketika melaksanakan salat di lapangan. Selain itu, tambahnya, diupayakan juga pelaksanaan salat Iduladha dipersingkat waktunya. Seperti khotbah tidak terlalu panjang.
Pada saat penyembelihan hewan kurban, Shaberah mempersilakan pengurus masjid membentuk panitia pemotongan dan pendistribusian hewan kurban.
“Jangan sampai orang luar tiba-tiba datang ikut membantu masuk ke dalam area panitia. Panitianya itu betul-betul kalau perlu ada seragamnya, kemudian area penyembelihan, pemotongan dan pembagian mengecil-ngecilkan daging itu harus diberi pembatas. Artinya orang luar tidak boleh,” bebernya.
Panitia penyembelihan hewan kurban juga harus memastikan dirinya dalam keadaan bersih. Termasuk menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand zanitiser.
Yang paling penting juga, menurut Shaberah, tidak boleh mustahik datang mengambil daging hewan kurban. Sebaliknya panitia yang mengantarkan ke mustahik yang sudah didata.
“Jadi ada petugas bagian pendistribusiannya. Itu mungkin diperbanyak, harus mengantar ke rumah-rumah mustahik. Mustahik tidak boleh diberitahukan untuk datang ke tempat penyembelihan,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Syamsi Sarman berkomitmen mengikuti surat edaran yang ada.
“Iduladha dan kurban itu pada prinsipnya boleh dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Syamsi. (mrs/mua)
Editor : uki-Berau Post