TANJUNG SELOR – Terancamnya Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ditanggapi Bupati Bulungan Syarwani.
Syarwani mengakui, hingga 23 Agustus evaluasi masih dilakukan. Termasuk telah melayangkan surat kepada 10 investor yang telah mendapatkan izin lokasi di KIPI. Syarwani menyakini, dengan waktu tersisa 8 hari, bisa dikejar. Apalagi, sudah ada beberapa investor yang melaporkan progres di lapangan.
“Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis bisa mengejarnya. Apalagi mereka sudah memiliki izin lokasi,” ujar Mantan Ketua DPRD Bulungan ini, Senin (23/8).
Tim harus bekerja ekstra untuk mengejar deadline tersebut. Laporan progres di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi tim. Diharapkan sebelum 31 Agustus, sudah ada pertemuan antara Pemkab Bulungan dengan Pemprov Kaltara. Nantinya akan disampaikan secara resmi ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).
“Rata-rata sudah mendapatkan izin lokasi. Yang kita tindaklanjuti progres selanjutnya, setelah mereka memiliki izin lokasi. Ini menjadi bagian yang wajib dilaporkan,” jelasnya.
Dalam aturannya, izin lokasi diberikan untuk tiga tahun ditambah 30 persen penguasaan lahan. Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2015. Hal itulah yang akan menjadi indikator penilaian setelah ada penyampaian progres di lapangan.
Saat ini, yang aktif melaporkan dan berkoordinasi dengan tim ialah PT Kayan Patria Pratama (KPP). “Ada izin lokasi, tidak ada progresitu yang sangat kita sayangkan. Ini sudah bertahun-tahun. Jangan sampai izin lokasi yang sudah diberikan di sandera,” tutur Syarwani.
Menurutnya, seluruh investor bisa menjadi badan pengelola di setiap kawasannya. Namun tergantung progres yang tengah berjalan. Terkait kawasan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), menjadi persoalan besar. Sebab, dari total 10 ribu hektare (ha), ada 3 ribu ha kawasan non HGU dan 7 ribu ha masuk kawasan HGU.
“Kita ingin memprioritaskan kawasan non HGU. Sebab, lebih mudah dalam melakukan progres di lapangan. Kalau kawasan HGU, banyak pihak yang harus kita ajak duduk bersama,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria