TARAKAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda memvonis tiga terdakwa kasus pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, Hariono dan Sudarto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Pengadilan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harisman mengatakan, ada perbedaan pendapat dalam penerapan pasal yang dituntut kepada terdakwa dan menurut Majelis Hakim terbukti.
“JPU menuntut (Arief) dakwaan primer dengan 6 tahun penjara. Tapi, Majelis Hakim putus dengan dakwan subsider pasal 3, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Hariono dan Sudarto, divonis dengan dakwaan subsider pasal 3 selama 2 tahun penjara,” terangnya, usai sidang pembacaan putusan yang digelar secara online, Rabu (30/3).
Denda sesuai putusan Majelis Hakim, Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa. Selain pidana badan dan denda, Arief juga divonis Majelis Hakim wajib membayar uang pengganti Rp 567 juta subsider 2 tahun kurungan. Kemudian terhadap barang bukti dalam kasus ini, Majelis Hakim konform dengan JPU.
“Tanggapan para terdakwa masih pikir-pikir. Jadi, tanggapan JPU juga belum menyatakan sikap dan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir dulu,” tegasnya.
Kesempatan untuk membayar uang pengganti, kata Harisman, dihitung setelah putusan inkracht. Namun, jika Arief hendak membayar sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap, tidak dipermasalahkan. Intinya, kata dia, jika Arief sanggup membayar berarti tidak menjalani subsider 2 tahun penjara.
“Kami ada perjanjian, batas waktu pembayaran uang pengganti itu. Jangan menunggu bebas. Harus ada limit waktu, jaraknya. Misalnya sebulan atau dua bulan setelah putusan inkracht,” ungkapnya.
Ia mengakui, dalam persidangan pembacaan putusan ada kendala jaringan. Sehingga, pihaknya tidak mendengar dengan jelas yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis.
“Salinan putusannya belum kami terima lengkapnya. Ada kendala sinyal dan pembacaannya terlalu cepat. Sidang dilanjutkan terus, cuma yang jadi pertimbangan Majelis Hakim belum jelas. Nanti kami minta petikan putusannya dulu. Kalau salinan putusankan butuh waktu, untuk bisa dikirim ke kami,” bebernya.
Setelah masa pikir-pikir selama 7 hari ini, terdakwa bisa menyatakan menerima atau mengajukan banding. Dengan alas an, ada yang tidak puas terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
“Kalau terdakwa banding, otomatis kami akan ajukan banding juga. Tapi, kami tidak mau mendahului, lihat saja nanti apa pernyataan sikapnya nanti,” tutupnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria