TANJUNG SELOR – Jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama Ramadan 1443 Hijriah, telah diatur sesuai surat edaran Nomor 003/493/Org-II. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022.
Ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam SE tersebut. Yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. “Jam kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis menjadi pukul 08.00–15.00 Wita. Istirahatnya diberikan waktu 12.00-12.30. Hari Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30 Wita,” sebut Bupati Bulungan Syarwani, belum lama ini.
Selanjutnya, yang menerapkan enam hari kerja. Maka jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita.
Meskipun ada pemangkasan jam kerja, Syarwani meminta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Khususnya, pelayanan kesehatan. “Kalau yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tak bisa kita hentikan. InsyaAllah, akan ada juga surat edaran yang kita keluarkan ke setiap dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Bupati pun menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD, untuk memastikan pemangkasan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Walaupun sekarang ini sudah ada kelonggaran, bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya. Harus taat peraturan, prokes, apalagi sampai saat ini penyebaran Covid-19 masih terjadi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala. Ia menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap terus meningkatkan produktivitas. “Jam kerja boleh dikurangi. Tetapi, produktivitas tidak boleh berkurang,” singkatnya. (*/nnf/uno)
Editor : uki-Berau Post