TANJUNG SELOR - Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, untuk Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) alami penurunan tahun ini, bila dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Jumlah kematian ibu hingga Juni lalu ada tiga kasus. Ini mengalami penurunan dibanding bulan yang sama pada tahun lalu (2022) yang lumayan tinggi. Semoga tidak ada penambahan kasus lagi,” harap Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono, Rabu (12/7) lalu.
Dari data Dinkes, untuk jumlah AKI pada tahun 2021 ada 9 kasus (338/100.000 kh), tahun 2022 sebanyak 6 kasus (217/100.000 kh) dan tahun ini 3 kasus kematian ibu. Sementara AKB, pada 2021 ada 48 kasus (18/1.000 kh), tahun 2022 sebanyak 58 kasus (21/1.000 kh) dan tahun ini 17 kasus kematian bayi.
Imam menilai, menekan AKI dan AKB tidak hanya Dinkes saja yang menyelesaikan. “Persiapan orang yang mau menikah dan batasan usia yakni 19 tahun minimal. Inikan seperti fenomenal gunung es, kerja sama kita dengan Pengadilan Agama sampai di bulan ini saja. Tercatat 31 kasus pernikahan dini,” terangnya.
Tugas Dinkes memberikan rekomendasi, dengan melakukan konseling. Karena ketika kondisi sudah hamil, otomatis menjaga kehamilan dari sisi konsumsi makana dan kontrol.
Menurut Imam, idealnya pernikahan dilakukan pendidikan reproduksi dulu. Mulai persiapan sebelum pra nikah. Namun, banyak kasus yang kejadian kehamilan di pra nikah. AKI disebabkan penyakit tertentu dantidak bisa dimungkiri Asesbility (Kemudahan) transportasi. Seperti di Kecamatan Tanjung Palas Timur, untuk rujukan masih terkendala.
“Kita rujuk dari sana. Aksesnya susah sampai menetapkan dirujuk masih ada yang harus diputuskan. Padahal, Pemkab Bulungan sudah menjamin asalkan punya data kependudukan Bulungan itu dijamin BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani menambahkan dalam upaya menekan AKI dan AKB menjadi tugas lintas sektoral. Sebab tidak bisa ditangani oleh Dinkes sebagai ujung tombak.
“Kerja sama dengan stakeholder sangat perlu. Mulai dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, BKKBN, PKK dan stakeholder pemda yang lain,” ujarnya.
Kehadiran pemda bersama pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, untuk mengatasi permasalahan penanganan dan penurunan kematian ibu dan bayi. AKI dan AKB terjadi berawal dari proses perkawinan. Ketika sudah memasuki proses perkawinan, adanya edukasi dan pendampingan lintas sektoral catin (calon pengantin) memiliki bekal dan pemahaman. (*/ika/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria