Tentu sulit ditampik kadang ada juga banyak yang tak bisa dijangkau. Raport-raport hasil pemeriksaan ini akan dikeluarkan dan diserahkan kepada instansi untuk sebagai refleksi dan memperbaiki pelayanan public sesuai empat dimensi,” ujarnya, Kamis (20/6).
Misalnya membuat Mal Pelayanan Publik di tengah kota tapi masyarakatnya jauh. Kondisi ini yang harus diperhatikan karena kembali lagi pada penilaian. Penilaian ini bukan untuk menghakimi melainkan mengingatkan," sambungnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan layanan publik seharusnya menjadi perhatian besar untuk dimaksimalkan lantaran disebut sebagai ujung tombak kehadiran negara. Namun demikian, kata dia keterbatasan anggaran SDM di Ombudsman tidak mampu menyasar semuanya.
“Semuanya pelayanan negara, kehadiran negara pada masyarakat. Namun terbatas anggaran SDM hanya di beberapa instansi. Pemprov, kesehatan, pertanahan, kepolisian tapi dari yang lain belum diukur tapi tetap dilakukan pengawasan secara reguler,” tuturnya.
Ia mencontohkan, setiap tahunnya terdapat agenda besar layanan pemerintah yang dilakukan secara rutin seharusnya minim persoalan. Kendati demikian, masih terdapat agenda rutin layanan pemerintah yang masih saja ditemukan kendala setiap tahun. Salah satunya ialah pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Tahun lalu saya menyoroti fenomena layanan publik yang musiman terjadi yakni soal KK tempel di saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permasalahan KK tempel ini tak hanya terjadi di Kaltara saja, melainkan di seluruh Indonesia. Itu pelanggaran klasik yang kami temukan di Indonesia. Ini karena apa? karena sistem zonasi yang keliru dipahami. Zonasi itu bukan mengukur jarak rumah ke sekolah. Harusnya dinas pendidikan melakukan dulu pemetaan sebaran calon peserta didik,” ungkapnya.
Diuraikannya, seharusnya sistem zonasi PPDB dilakukan pemetaan lebih dulu guna memastikan semua siswa dapat kesempatan untuk sekolah. Namun demikian, dikatakannya sepertinya pemerataan pra PPDB belum memastikan pemetaan rumah di setiap kelurahan dan letak sekolah sehingga masih banyak siswa kesulitan lolos dalam sistem zonasi.
"Setelah adanya pemetaan, harusnya terdapat pembagian rata kesempatan itu berdasarkan sebaran peserta didik. Namun, pada sistem zonasi cenderung mengutamakan anak yang berdomisili di sekitar sekolah. Sehingga memicu adanya kecurangan dari orang tua atau wali calon peserta didik baru. Karena kekeliruan memahami saja. Ya tantangannya minimnya atau masih kurangnya sarana pendidikan, belum lagi soal mutu," pungkasnya. (zac/lim)